Putusan Dismissal Hakim MK Tolak Gugatan PHPU Paslon 02 Mathur Jayus di Pilkada Bangkalan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

5 Feb 2025 17:20

Thumbnail Putusan Dismissal Hakim MK Tolak Gugatan PHPU Paslon 02 Mathur Jayus di Pilkada Bangkalan
Suasana nonton bareng pembacaan putusan dismisal MK di Posko Pemenangan Lukman-Fauzan (Foto:Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU )Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02 Mathur Husyairi dan Jayus Salam.

MK menilai permohonan yang didalilkan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan apa yang dimohonkan. Apalagi selisih perolehan suara pasangan Lukman Fauzan cukup jauh melampaui perolehan suara pasangan Mathur Jayus sekitar 107 ribu suara.

Keluarga pasangan Bupati Bangkalan terpilih Lukman Fauzan dan para pendukungnya melakukan nonton bareng menyaksikan sidang  putusan sela (dismissal) Mahkamah Konstitusi dari posko pemenangan di Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan.

Bahkan Mahfud, kakak kandung Lukman Hakim tak sanggup menahan air mata haru saat Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak terhadap permohonan pomohon seluruhnya.

"Atas nama keluarga saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pendukung, khususnya para ulama dan partai pengusung yang telah mendukung pasangan Lukman-Fauzan, kami juga mohon maaf apabila selama pilkada kemaren banyak kekurangan,” ucapnya, Selasa 04 Februari 2025.

Ke depan ia berharap kepada seluruh masyarakat Bangkalan dan para pendukung, khususnya para ulama untuk terus mendampingi dan mengarahkan Lukman-Fauzan sehingga bisa benar-benar membangun Bangkalan lebih baik lagi.

“Tanpa kebersamaan dan masukan dari semua pihak, maka akan sulit untuk mewujudkan visi-misi yang diusung pasangan Lukman-Fauzan,” jelasnya.

Sementara calon Bupati Bangkalan nomor urut 02 Mathur Husyairi menyatakan menerima dengan lapang dada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangkalan 2024.

Sebagai warga negara, dirinya sudah menggunakan hak politik dan hak hukumnya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024 sampai ke tingkatan Mahkamah Konstitusi.

“Karena hari ini adalah putusan ketetapan dismissal, maka saya sebagai warga negara, sebagai calon Bupati dan wakil Bupati, menerima putusan MK ini dengan lapang dada," ungkap Mathur.

"Harus kita akui, kita terima dan kita laksanakan putusan itu, dan Ini akan menjadi acuan dan inspirasi tentunya untuk generasi muda yang akan datang,” tegasnya.(*)

Baca Juga:
Kecelakaan Dump Truk dan Sepeda Listrik di Sampang, Satu Anak Luka-Luka
Baca Juga:
Cuaca Kota Surabaya Rabu 8 April 2026 Diprakirakan Hujan Ringan, Bangkalan Berawan
Baca Sebelumnya

Wujudkan Pendidikan Berkelanjutan, Universitas Ciputra Bangun Gedung FK dan FKG

Baca Selanjutnya

Sidang Kasus Siswa Dipaksa Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis

Tags:

MK dissmisal pilkada Bangkalan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar