Ada 168 Pemilih Berusia 100 Tahun Lebih, KPU Bangkalan Pastikan Kondisi Faktual

10 September 2026 12:30 10 Sep 2026 12:30

Ismail Hasyim, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Ada 168 Pemilih Berusia 100 Tahun Lebih, KPU Bangkalan Pastikan Kondisi Faktual

Konferensi pers KPU Bangkalan melakukan coktas berkala (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Data pemilih di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi perhatian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menemukan sebanyak 168 pemilih yang tercatat berusia lebih dari 100 tahun dalam daftar pemilih.

Meski terbilang ekstrem, KPU tidak langsung menyimpulkan bahwa data tersebut keliru. Sebaliknya, petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Verifikasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.

Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Elmi Abbas, mengatakan usia seseorang yang tercatat sangat tinggi tidak bisa menjadi alasan tunggal untuk menghapusnya dari daftar pemilih.

“Data harus berdasarkan fakta, bukan asumsi berdasarkan usia,” kata Elmi.

Prinsip itu diterapkan KPU saat melakukan Coktas di sejumlah wilayah Bangkalan.

Pengecekan dilakukan di Kecamatan Modung, Arosbaya, dan Kokop.

Di Desa Kolla, Kecamatan Modung, petugas menemukan Miskah yang dalam data administrasi tercatat berusia 114 tahun. Sementara di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, terdapat Siti Khodijah yang tercatat berusia 120 tahun.

Temuan lainnya berada di Desa Durjan, Kecamatan Kokop. Di lokasi tersebut, petugas menemukan Maryam yang tercatat berusia 118 tahun.

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan ketiganya masih hidup dan masih tercatat sebagai pemilih aktif.

Temuan tersebut menjadi bukti bahwa data dengan usia ekstrem tidak serta-merta berarti kesalahan administrasi. KPU tetap membutuhkan verifikasi faktual sebelum melakukan perubahan terhadap status seorang pemilih.

“Pemilih yang usianya di atas 100 tahun tidak bisa langsung dianggap sebagai data yang bermasalah. Kita harus melihat kondisi faktualnya di lapangan,” ujar Elmi. Kamis 10 September 2026.

Coktas KPU Bangkalan juga menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan perubahan kondisi pemilih.

Di Desa Manggaan, Kecamatan Modung, misalnya, seorang warga masih tercatat sebagai pemilih aktif di dalam negeri. Namun, berdasarkan hasil penelitian di lapangan, warga tersebut diketahui sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Kondisi semacam itu menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data. Sebab, daftar pemilih dituntut tidak hanya sesuai dengan catatan administrasi, tetapi juga menggambarkan kondisi warga yang sebenarnya.

“Coktas ini merupakan langkah konkret KPU untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual. Kita mencocokkan data yang ada dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” jelas Elmi.

Sementara itu, proses PDPB Triwulan III 2026 juga mencatat adanya 18.767 pemilih baru.

Sebagai pembanding, pada Triwulan II 2026 jumlah pemilih di Kabupaten Bangkalan mencapai 806.426 orang, yang terdiri dari 389.261 pemilih laki-laki dan 417.165 pemilih perempuan.

Dengan adanya pemilih baru, pemilih berusia lanjut yang harus diverifikasi, serta perubahan status warga yang berada di luar negeri, pemutakhiran data pemilih menjadi proses yang harus dilakukan secara terus-menerus.

Elmi menegaskan, seluruh hasil Coktas akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam proses PDPB. Setiap temuan akan diteliti sebelum diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh temuan Coktas menjadi bahan tindak lanjut PDPB. Setiap data akan diteliti dan diproses sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

KPU Bangkalan memastikan pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan agar daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, sesuai kondisi faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, di balik angka dalam daftar pemilih, ada nama dan keberadaan warga yang harus benar-benar dipastikan. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Bangkalan