PUPR Pacitan Paparkan Pentingnya KKPR, Calon Pengusaha Wajib Tahu

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

18 Jul 2024 06:11

Thumbnail PUPR Pacitan Paparkan Pentingnya KKPR, Calon Pengusaha Wajib Tahu
Potret admin PUPR, Angga tengah melayani proses pengurusan izin lokasi KKPR calon pengusaha di Mal Pelayanan Publik Pacitan (18/7/2024). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Bagi calon pengusaha di Pacitan, memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu disebut izin lokasi merupakan hal yang krusial.

Pasalnya, KKPR termasuk salah satu syarat dasar dalam proses perizinan usaha komersial.

"Seperti membuat bengkel motor, laundry, toko kelontong, pabrik, dan lainnya," papar Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan, Tulus Widaryanto, Kamis (18/7/2024).

Sejatinya, prasyarat dasar itu ada tiga, tambah Tulus, yaitu KKPR, Pendirian Bangun Gedung (PBG) atau sebelumnya disebut IMB, serta persetujuan lingkungan.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

"Itu izin dasar," terangnya kepada Ketik.co.id.

Khususnya dalam kontek usaha komersial, KKPR merupakan gerbang utama sebelum melakukan kegiatan usaha. Jika KKPR belum terbit, PBG maupun persetujuan lingkungan juga tidak bisa rilis.

Proses Pengurusan KKPR Usaha UMK dan Non-UMK

Perlu diketahui bahwa pengurusan KKPR dapat dilakukan melalui online aplikasi siCANTIK/OSS atau offline di kantor DPMPTSP/Mal Pelayanan Publik Pacitan.

Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Pertama, pemohon diharuskan membuat akun dan mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS)/oss.go.id atau secara langsung.

Kemudian melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti, data identitas diri dan perusahaan, data lokasi kegiatan, data rencana kegiatan, surat pernyataan kesesuaian tata ruang, surat pernyataan penguasaan lahan.

Setelah pemohon melengkapi persyaratan dan menguploadnya, admin DPUPR akan melakukan verifikasi.

"Nah, semisal lokasi usaha tersebut pas atau sesuai dengan RDTR, baru akan mendapatkan persetujuan. Baik itu disetujui secara menyeluruh atau hanya sebagian dari lokasi pengajuan," jelas Tulus.

Untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dengan modal dibawah Rp5 miliar, proses KKPR lebih sederhana dan gratis.

Kemudahan itu diberikan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri melalui OSS berbasis risiko.

Pernyataan mandiri tersebut menyatakan bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan pelaku usaha bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

"KKPR-nya langsung terbit saat itu juga secara online, tidak perlu adanya rapat atau persetujuan dari pihak terkait, dan juga membuat KKPR-nya gratis tidak dipungut biaya," jelasnya.

Sedangkan untuk usaha non-UMK atau industri besar dengan modal diatas Rp5 miliar, prosesnya lebih kompleks dan membutuhkan biaya pertimbangan teknis kepada pihak badan pertanahan negara (BPN). Pun dilakukan survei lokasi, dan rapat pihak terkait untuk memutuskan persetujuan.

"Seperti contoh mau membuat pabrik pupuk, pabrik semen yang intinya berupa industri jumbo. Nah, jika dalam pembangunannya tersebut tidak sesuai dengan peta RDTR untuk kawasan industri pasti tidak akan disetujui. Atau mungkin yang sesuai dengan RDTR hanya sebagian, itu nanti juga hanya sebagian yang disetujui," paparnya.

Selepas KKPR diterbitkan, barulah pengusaha dapat melanjutkan proses perizinan lainnya seperti izin operasional, amdal, dan lain sebagainya.

Pemahaman yang baik terkait KKPR diharapkan dapat membantu calon pengusaha di Pacitan dalam memperlancar proses perizinan berusaha dan memastikan kegiatan usaha mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya KKPR, diharapkan tata ruang di Pacitan dapat terkelola dengan baik. Pembangunan usaha pun diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga meminimalisir pelanggaran tata ruang.

"Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, izin lokasi tersebut masih dapat digunakan," tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Polemik Pergeseran Suara Partai NasDem di Kota Madiun, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Baca Selanjutnya

MyTelkomsel Hadirkan Super App, Berikan Kemudahan Transaksi Pelanggan

Tags:

pacitan pupr pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar