KETIK, PACITAN – Sebanyak 23 pengendara ditindak polisi dalam kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan WR Supratman Nomor 08, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan, Senin pagi, 5 Oktober 2026.
Mayoritas pengendara yang ditindak merupakan pelajar SMA dan SMK.
Penindakan dilakukan menyusul masih banyaknya pelanggaran lalu lintas serta tingginya kejadian kecelakaan dalam beberapa bulan terakhir di Kabupaten Pacitan.
Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Moch Angga Bagus Sasongko mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya menyikapi kondisi tersebut.
"Kita giat dakgar. Berkaca dari banyaknya kejadian laka, kita lakukan kegiatan dakgar," kata Angga, Senin, 5 Oktober 2026.
Baca Juga:
Pasar Minulyo Pacitan Sepi, Ketua Komisi III DPRD Buka Peluang Penyesuaian Tarif KiosDalam kegiatan tersebut, petugas menjatuhkan 23 tilang. Seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan di Polres Pacitan.
"Jadi total ada 23 tilang, semua barang bukti sudah kita amankan di Polres, sekolah mayoritas SMA dan SMK," terangnya.
Angga menyebut sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, hingga kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Untuk pelanggaran mayoritas ada yang tidak menggunakan helm, spion tidak dipasang, plat tidak dipakai, dan kendaraan tidak sesuai spek atau knalpot brong," ujarnya.
Baca Juga:
Jejak Industri Batik di Pacitan, Ternyata Pernah Berjaya pada 1890-anPenindakan serupa akan dilakukan secara rutin.
Angga mengatakan kegiatan tersebut ditargetkan tetap digelar setiap bulan karena masih ditemukan banyak pelanggaran lalu lintas.
"Nanti giat dakgar ini akan saya rutinkan. Dalam sebulan pasti ada giat dakgar karena masih banyak yang melanggar," katanya.
Menurut Angga, penindakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas sekaligus menjadi salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Pacitan.
"Kami dari Satlantas berharap dengan giat dakgar ini masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. Ini salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan yang tinggi beberapa bulan ini di Kabupaten Pacitan," jelasnya.
Ia menegaskan, penindakan bukan dilakukan semata-mata untuk mencari kesalahan pengendara, melainkan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap aturan lalu lintas.
"Kami berharap masyarakat Kabupaten Pacitan memahami, bukan niat untuk mencari kesalahan, melainkan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam tertib berlalu lintas," ujarnya.
Selain penindakan, polisi juga meminta dukungan pihak sekolah dan orang tua untuk terus memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.
"Kami mohon bantuan dari pihak terkait, baik itu orang tua maupun sekolah agar terus menyosialisasikan terkait tertib berlalu lintas," pungkasnya.(*)