Puluhan Korban Seret Oknum Guru ke Polda Sumsel, Dugaan Penipuan Modus Tukar Uang Baru Tembus Rp1 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

3 Apr 2026 06:00

Thumbnail Puluhan Korban Seret Oknum Guru ke Polda Sumsel, Dugaan Penipuan Modus Tukar Uang Baru Tembus Rp1 Miliar
Puluhan korban didampingi tim LBH Bima Sakti saat melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum guru ke SPKT Polda Sumsel, Kamis 24 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Puluhan korban yang terdiri dari ibu rumah tangga, mahasiswa hingga pelajar mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis 24 April 2026. 

Mereka melaporkan seorang oknum guru SMK Negeri di Palembang berinisial FY, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian ditaksir lebih dari Rp1 miliar.

Korban datang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti. Kasus ini mencuat setelah para korban merasa ditipu melalui modus penukaran uang baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR), yang dijanjikan tanpa biaya administrasi dan proses yang mudah.

Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, mengungkapkan jumlah korban mencapai puluhan orang dan diduga bisa bertambah hingga ratusan. Mayoritas korban merupakan ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan pelajar dari sekolah tempat terlapor mengajar.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Untuk satu korban, nilai setoran berkisar antara Rp80 juta hingga Rp100 juta. Total kerugian yang kami hitung sementara sudah melampaui Rp1 miliar,” ujar Novel didampingi Wakil Direktur Dr. Conie Pania Puteri dan tim hukum lainnya.

Menurut Novel, awalnya praktik penukaran uang baru tersebut berjalan lancar sehingga membuat korban semakin percaya. Namun, memasuki H-5 Lebaran, terlapor mulai sulit dihubungi dan tidak memenuhi janjinya.

“Korban sudah berulang kali mencoba menemui yang bersangkutan, tetapi selalu berakhir dengan kekecewaan. Terlapor terkesan lepas tangan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, terlapor diduga meyakinkan para korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di Bank Indonesia. Hal ini digunakan untuk memperkuat janji bahwa penukaran uang dapat dilakukan tanpa batas dan tanpa biaya.

Baca Juga:
Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

“Dia mengklaim mengenal orang nomor dua di Bank Indonesia. Dari situ korban percaya, apalagi di awal transaksi berjalan lancar,” tambah Novel.

LBH Bima Sakti juga menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna menelusuri aliran dana yang dinilai mencurigakan.

“Kami menduga ini tidak dilakukan sendiri. Ada indikasi sindikat yang terorganisir. Tidak mungkin nilai sebesar ini dilakukan oleh satu orang saja,” ungkap Conie Pania Puteri.

Laporan tersebut secara resmi diwakilkan oleh dua korban, yakni Anggeraini (26) dan M. Rifqi Yusuf (24). LBH berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.

“Kami mengimbau korban lain untuk segera melapor. Kami siap memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Kadin Kabupaten Bandung Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Mukab X, Pendaftaran Calon Peserta dan Ketua Dibuka

Baca Selanjutnya

Elektrik PLN Menang Dramatis 3-2 Hadapi Pertamina Enduro di Final Four Proliga 2026

Tags:

palembang Polda Sumsel penipuan Oknum Guru

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar