KETIK, MADIUN – PT Jatim Parkir Center (JPC) akhirnya memenangkan sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Founder PT JPC, Kiagus Firdaus dalam keterangannya saat konferensi pers pada Jumat, 18 September 2026 di I Club, Kota Madiun mengaku puas dengan hasil putusan PN Kota Madiun. 

PN Kota Madiun menyatakan gugatan terhadap dirinya dan PT Jatim Parkir Center tidak dapat diterima. Kiagus juga menegaskan bahwa pihaknya tak ada niat untuk menguasai lahan yang menjadi objek sengketa dengan Edy Santoso.

Kiagus mengaku sejak awal polemik ini diharapakan bisa selesai dengan musyawarah. Bahkan Kiagus mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak penggugat. 

"Sebelumnya sudah saya sampaikan kepada penggugat, bahwa jika ingin mengambil alih lahan itu saya hanya minta untuk dikembalikan biaya investasi saya selama merenovasi total lahan tersebut. Karena sebelumnya kan sudah ada perjanjian dengan pihak penggugat terkait lahan dan itu ada legalitasnya lengkap," jelasnya.

Lebih lanjut, Kiagus mengatakan penyampaian tersebut sudah lama ia paparkan kepada pihak penggugat jauh hari sebelum ia digugat.

Baca Juga:
PN Kota Madiun Tolak Gugatan Kubu Edy Santoso, PT JPC Menang soal Status Lahan

"Sudah lama kita sampaikan kepada pihak penggugat terkait hal itu. Kan kita tahu sendiri, lahan itu dulunya lahan mati, tempatnya ODGJ, lahan semak belukar. Setelah kita rombak total hingga akhirnya menjadi lahan produktif. Nah, biaya investasi atas pembangunan dan renovasi tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. Sepanjang biaya investasi itu dikembalikan tentunya penyelesaian secara musyawarah sangat terbuka," bebernya. 

Sementara itu, kuasa hukum PT JPC, Adip mengatakan setelah memenangkan perkara tersebut, kliennya tetap membuka ruang diskusi non litigasi kepada pihak penggugat.

"Walaupun kali ini kita memenangkan gugatan ini, tidak menutup kemungkinan akan ada langkah-langkah selanjutnya dari pihak penggugat. Tapi klien saya lebih menekankan untuk membuka ruang diskusi non litigasi kepada pihak penggugat," tandasnya. (*) 

Baca Juga:
KAI Daop 7 Madiun Amankan Aset Senilai Rp10,8 Miliar Lewat Sertifikasi Lahan