KETIK, MADIUN – PT Jatim Parkir Center (JPC) akhirnya memenangkan sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Founder PT JPC, Kiagus Firdaus dalam keterangannya di konferensi pers Jumat, 18 September 2026 di I Club, Kota Madiun menjelaskan bahwa pihaknya tak ada niat untuk menguasai lahan tersebut.
"Jadi pada intinya kita sebenarnya tidak ada niat untuk menguasai lahan tersebut. Sebelumnya sudah saya sampaikan kepada penggugat, bahwa jika ingin mengambil alih lahan itu saya hanya minta untuk dikembalikan biaya saya selama mengelola lahan tersebut. Karena sebelumnya kan sudah ada perjanjian dengan pihak penggugat terkait pinjam sewa lahan dan itu ada legalitasnya lengkap," jelasnya.
Lebih lanjut, Kiagus mengatakan penyampaian tersebut sudah lama ia paparkan kepada pihak penggugat jauh hari sebelum ia digugat.
"Sudah lama kita sampaikan kepada pihak penggugat terkait hal itu (ambil alih lahan). Kan kita tahu sendiri, lahan itu dulunya lahan mati setelah kita rombak akhirnya menjadi lahan produktif. Makannya jika ingin mengambil alih kembalikan saja biaya pengelolaan, biaya material dan sebagainya itu sebesar 2,5 Miliar itu saja," bener Kiagus yang juga Founder Ketik.com.
Sementara itu, kuasa hukum PT JPC, Adip mengatakan setelah memenangkan perkara tersebut, kliennya tetap membuka ruang diskusi non litigasi kepada pihak penggugat.
"Walaupun kali ini kita memenangkan gugatan ini, tidak menutup kemungkinan akan ada langkah-langkah selanjutnya dari pihak penggugat. Tapi klien saya lebih menekankan untuk membuka ruang diskusi non litigasi kepada pihak penggugat," tandasnya. (*)
