KETIK, PALEMBANG – Dugaan permintaan mobil mewah Toyota Alphard dan penerimaan uang Rp1,6 miliar dari proyek irigasi mengantarkan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, bersama putranya, Raga Alan Sakti, ke kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 25 Juni 2026, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap bahwa Kholizol, yang menjabat anggota DPRD Muara Enim periode 2024-2029, diduga memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.

Tak sendiri, Kholizol disebut berperan bersama anaknya, Raga Alan Sakti, dalam rangkaian dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor pelaksana proyek.

“Para terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari pihak kontraktor PT Danadipa Cipta Konstruksi,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Baca Juga:
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dishub Musi Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa Beberkan Aliran Dana ke Rekening Pribadi

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula pada 20 Juli 2025 ketika Kholizol dan Raga bertemu Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, Kholizol diduga menawarkan proyek jaringan irigasi yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dan meminta perusahaan milik Anggoro mengikuti proses lelang.

Tak hanya itu, Kholizol juga diduga mensyaratkan agar kebutuhan material dan tenaga kerja proyek berasal dari pihaknya dengan alasan proyek berada di daerah pemilihannya.

PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian mengikuti lelang elektronik dan diumumkan sebagai pemenang pada 7 Agustus 2025. Perusahaan itu menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.

Baca Juga:
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar Terbukti di Pengadilan

Sehari setelah kontrak ditandatangani, Anggoro disebut mendatangi rumah Kholizol di Perumahan Greencity, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.

Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga meminta pihak kontraktor mencarikan satu unit Toyota Alphard. Mobil tersebut diminta untuk terlebih dahulu ditalangi dengan janji akan dibayar setelah kendaraan sampai di rumahnya.

Beberapa hari kemudian, Raga Alan Sakti disebut menghubungi Anggoro untuk menanyakan perkembangan pencarian mobil tersebut. Setelah menerima beberapa foto kendaraan, Raga menyampaikan bahwa ayahnya memilih Toyota Alphard warna putih tahun 2017.

Anggoro kemudian membeli kendaraan itu seharga Rp540 juta pada 26 Agustus 2025. Mobil tersebut dikirim dari Bekasi ke rumah Kholizol dan tiba pada 2 September 2025.

Namun, menurut jaksa, hingga mobil tiba pembayaran belum dilakukan. Kholizol disebut meminta pembayaran ditunda dengan alasan masih menunggu pencairan tagihan proyek lain.

Selain dugaan penerimaan mobil mewah, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,6 miliar yang berasal dari uang muka proyek irigasi.

Dana tersebut berasal dari pencairan uang muka pekerjaan sebesar 30 persen dari nilai kontrak proyek. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke rekening perusahaan disebut sekitar Rp1,9 miliar.

Pada 15 September 2025, Raga Alan Sakti diduga menghubungi Anggoro dan meminta seluruh dana uang muka proyek ditarik. Permintaan itu kemudian dikonfirmasi kepada Kholizol.

Dengan alasan untuk pembayaran material proyek, dana kemudian ditransfer ke rekening Raga Alan Sakti, terdiri dari Rp1 miliar dan Rp600 juta dalam dua transaksi berbeda.

“Dana Rp1,6 miliar tersebut selanjutnya diduga dipindahkan ke rekening milik Kholizol, masing-masing Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah,” ungkap JPU.

Jaksa menyebut rangkaian perbuatan tersebut berujung pada terhambatnya pelaksanaan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu. 

Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 itu akhirnya dinyatakan putus kontrak pada 31 Desember 2025.

Atas perbuatannya, Kholizol dan Raga Alan Sakti didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.

Keduanya juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor tentang gratifikasi serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.(*)