Program PTSL 2025 Berikan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga Desa Suak Labu

Editor: T. Rahmat

23 Jan 2026 20:20

Thumbnail Program PTSL 2025 Berikan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga Desa Suak Labu
Penyerahan sertipikat tanah secara simbolis untuk warga Suak Labu, Abdya, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Humas Kantor Pertanahan Abdya)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat Desa Suak Labu, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.

Sebanyak 90 Sertipikat Hak Milik (SHM) diserahkan secara simbolis kepada masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Suak Labu, Rabu, 14 Januari 2026. Penyerahan sertipikat tersebut berjalan tertib dan khidmat.

Kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, Fahri Dedi, menyampaikan, program PTSL merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat.

“Melalui program PTSL, negara hadir untuk menjamin hak masyarakat atas tanah yang dimiliki, baik yang berasal dari warisan maupun hasil usaha sendiri,” kata Fahri Dedi.

Baca Juga:
Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Ia menegaskan bahwa sertipikasi tanah memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan, khususnya terkait batas dan status kepemilikan lahan.

Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertipikat tanah juga memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat, tanah dapat dimanfaatkan sebagai aset bernilai guna mendukung akses permodalan dan pengembangan usaha.

“Dengan legalitas yang jelas, masyarakat memiliki posisi hukum yang kuat serta peluang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Abdya bersama pihak Kecamatan Tangan-Tangan juga menyampaikan apresiasi kepada aparatur Desa Suak Labu atas dukungan dan peran aktif dalam proses pendataan, pengukuran, serta fasilitasi kegiatan PTSL yang telah dilaksanakan sejak tahun 2025.

Baca Juga:
Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

Dengan diserahkannya 90 Sertipikat Hak Milik tersebut, sebanyak 90 kepala keluarga di Desa Suak Labu kini telah memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang diakui oleh negara, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Abdya. (*)

Baca Sebelumnya

Panitia Ajudikasi PTSL Disumpah, Kepala Kantor Pertanahan Abdya: Harus Profesional

Baca Selanjutnya

Laga Hidup-Mati Persikoba Kota Batu Penentuan Tiket 8 Besar Liga 4, Wajib Menang!

Tags:

Kantor Pertanahan Abdya Aceh Barat Daya abdya Sertipikat Tanah PTSL Aceh

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

18 April 2026 16:20

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

17 April 2026 21:09

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

17 April 2026 20:48

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

17 April 2026 13:43

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

14 April 2026 14:58

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend