Produksi Miras Ilegal Saat Ramadan, Kakek di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

27 Mar 2024 11:15

Thumbnail Produksi Miras Ilegal Saat Ramadan, Kakek di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi
Tersangka Kakek di Kabupaten Malang yang memproduksi Miras Ilegal ketika diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres Malang).

KETIK, MALANG – Perbuatan kakek di Kabupaten Malang satu ini sungguh terlalu. Bukannya memperbanyak ibadah dan kebaikan selama bulan Ramadan 1445 H, Kakek berinisial SP (61) malah membuat miras Ilegal untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya itu, warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini diamankan petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat menangkap tersangka, petugas berhasil menyita 15 liter miras ilegal

Kemudian diamankan pula empat botol minuman kemasan ukuran 500 mililiter berisi miras, serta berbagai peralatan produksi seperti wajan besar, dandang besar, selang suling, dan tungku kompor.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa bisnis haram yang dijalankan pelaku terendus setelah adanya laporan dari warga sekitar terkait peredaran miras ilegal di Kecamatan Bantur.

Baca Juga:
Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

“Kami melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku di dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, 23 Maret 2024. Di sana, kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu galon ukuran 15 liter yang berisi minuman keras jenis trobas,” ujar Ipda Dicka Ermantara di Polres Malang, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, SP menjual Miras Ilegal dengan harga Rp550 ribu untuk ukuran 15 liter. Tersangka mampu memproduksi 25 liter miras dalam satu kali proses destilasi. 

Minuman tersebut kemudian dijual olehnya dengan harga Rp50 ribu per liter di wilayah Kecamatan Bantur dan Gedangan. "Jadi tersangka SP memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras jenis trobas kemudian dijual,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata ia, tersangka SP dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

"Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar," tuturnya. Dikatakannya, keberhasilan ungkap Kasus ini merupakan komitmen Polres Malang menjaga lingkungan peredaran Miras Ilegal khususnya di Bulan Ramadan ini. (*)

Baca Sebelumnya

5.957 Kader dan Penyuluh KB se-Jabar Ikuti Orientasi Sosialisasi Kartu Kembang Anak

Baca Selanjutnya

Gapai Lubuklinggau Kota Metropolis yang Madani, Pj Wali Kota Sampaikan Laporan LKPJ 2023

Tags:

Kakek Kabupaten Malang Miras Ilegal Polres Malang Polisi

Berita lainnya oleh Gumilang

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H