Presiden Jokowi Didesak Tinjau Hasil Munas Gerakan Pramuka di Banda Aceh

Jurnalis: Mustopa
Editor: Naufal Ardiansyah

5 Des 2023 16:02

Headline

Thumbnail Presiden Jokowi Didesak Tinjau Hasil Munas Gerakan Pramuka di Banda Aceh
Ketua Kwarnas terpilih, Budi Waseso bersalaman dengan pimpinan sidang. (Foto: Pramuka.id)

KETIK, JAKARTA – Gerakan Meneggakkan Satya dan Darma Pramuka atau Gemma Pramuka mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk meninjau hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Banda Aceh.

Munas yang berlangsung sejak tanggal 2 hingga 4 Desember 2023 itu kembali memilih Komjen Pol (Purn) Budi Waseso sebagai ketua Kwarnas secara aklamasi.

Koordinator Gemma Pramuka, Djatmiko Rasmin mengatakan bahwa Munas yang berlangsung di Banda Aceh melanggar undang-undang. Serta melamggara prinsip persaudaraan dan prinsip demokrasi.

"Munas di Banda Aceh itu manipulatif, melanggar Unadang-undang Gerakan pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka," ungkap Djatmiko Rasmin, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Kwarnas Terbitkan Panduan Karya Bakti Lebaran 2026, Pramuka Siap Layani Pemudik H-7 hingga H+7

Djatmiko membeberkan pelanggaran yang dimaksud. Pertama, status Ketua Kwarnas terpilih, Budi Waseso yang merupakan pejabat publik. Hal itu melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Yang kedua adalah tidak diundangnya Kwarda Jawa Timur dan Sulawesi Barat. Budi Waseso juga tidak mengakui Arum Sabil senagao Ketua Kwarda Jatim, bahkan Kwarda Jatim tidak dilibatkan dalam kegiatan pramuka nasional.

Kwarda Jatim sebenarnya sudah hadir di lokasi Munas di Banda Aceh. Namun, Pimpinan Kwarda Jatim tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang.

"Di mana perasaan mereka, padahal pimpinan Kwarda Jatim adalah saudara kita dalam pramuka," lanjut Djatmiko.

Baca Juga:
Resmi Dilantik, Ini Susunan Lengkap Pengurus Kwarda Pramuka Jatim 2025-2030

Djatmiko juga menyebut ada dugaan rekayasa atas terpilihnya Budi Waseso secara aklamasi dengan mengugurkan dua calon lain. Yakni GKR Mangkubumi dan Marsekal Madya TNI (Purn) Eris Herryanto.

Presidium mengesahkan hasil Rapat Komisi Khusus terkait syarat calon ketua Kwarnas yakni harus didukung minimal 1/3 suara atau 12 surat dukungan Kwarda. Keputusan itu memuluskan jalan Budi Waseso.

Djatmiko Rasmin menuding ada upaya dari Wakil Ketua Kwarnas Bidang Orgakum yang memimpin Sidang Komisi Khusus menggiring peserta agar tidak membuka surat dukungan dari kwarda.

Djatmiko juga menyinggung manipulasi Munas Kendari pada tahun 2019. Kala itu, Budi Waseso hanya didukung satu kwarda, tapi akhirnya terpilih sebagai ketua Kwarnas dan menolak Adhyaksa Dault.

"Ini syarat akal-akalan yang tidak diatur dalam AD/ART Pramuka yang ditujukan untuk menggugurkan calon lain sehingga Budi Waseso terpilih secara aklamasi," tegasnya.

Terkait syarat pencalonan ketua kwarnas yang didukung minimal 1/3 suara atau 12 kwarda sebagaimana diatur Pasal 134 ayat 2 ART Pramuka adalah bentuk legislasi semu dan batal demi hukum apabila bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk menugaskan Menpora selaku Sekretaris Mabinas mengatasi hal ini," tandas Djatmiko Rasmin.(*)

Baca Sebelumnya

KPU Jatim Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula Bareng Nobar Film di Unesa

Baca Selanjutnya

Diikuti 54 klub, Liga 3 PSSI Jatim Mulai Digelar

Tags:

Kwarnas musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Gemma Pramuka Budi Waseso

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar