KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya menyita 5.385 botol miras ilegal. Botol-botol miras itu disita petugas kepolisian dari hasil operasi serentak, Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Satuan Samapta dan Polsek jajaran, Senin, 26 Oktober 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, lokasi razia miras menyasar tempat usaha dan penjual yang nekat beroperasi tanpa izin.
"Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu, 28 Oktober 2026.
Operasi penertiban dengan Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Dilakukan sebagai tindakan preventif, menekan angka kriminalitas serta merujuk pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 serta Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu, ribuan botol miras yang disita petugas kepolisian berasal dari sejumlah lokasi, seperti Polsek Rungkut menyita 2.000 botol miras, Sat Samapta Polrestabes Surabaya menyita 663 botol.
Baca Juga:
Polrestabes Surabaya Bina ABH 6 Bulan Atas Dugaan Bully Terhadap Anak Berkebutuhan KhususKemudian dilaporkan Polsek Tegalsari menyita 334 botol, Polsek Genteng 300 botol, Polsek Sawahan (260 botol), dan Polsek Karang Pilang 230 botol.
Sementara itu, puluhan hingga ratusan botol miras lainnya disita dari belasan Polsek seluruh jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jatim.
Seluruh barang bukti kini telah disita, dan para pelanggar langsung diproses hukum menggunakan mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sesuai Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, para penjual miras ilegal ini terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp50 juta. (*)