Polresta Sleman Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Pengejar Jambret di Flyover Janti

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

27 Jan 2026 06:51

Headline

Thumbnail Polresta Sleman Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Pengejar Jambret di Flyover Janti
Jembatan Layang (Flyover) Janti, Sleman. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, memberikan klarifikasi mendalam terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Jembatan Layang (Flyover) Janti yang melibatkan pengejaran pelaku penjambretan.

Meski pelaku pengejaran telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti ilmiah dan keterangan ahli.

Edy menjelaskan bahwa pada Senin, 26 Januari 2026, telah dilaksanakan upaya mediasi di Kejaksaan yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satlantas, keluarga tersangka, serta pengacara dari kedua belah pihak.

Mediasi yang dipimpin oleh Kajari Sleman Bambang Yunianto ini juga dihadiri tokoh masyarakat Kalasan dan pemerintah daerah.

"Hasilnya, pada saat itu sudah ada pernyataan saling memaafkan. Namun, tetap akan ada tindakan lanjut untuk menempuh jalur hukum sesuai hasil pertemuan tadi," ujar Kombes Pol Edy kepada awak media di Mapolresta Sleman, Senin 27 Januari 2026.

Dasar Penetapan Tersangka: Noodweer Excess

Baca Juga:
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Menanggapi polemik di media sosial mengenai status tersangka bagi korban jambret (pengendara mobil), Kombes Pol Edy Setyanto menekankan bahwa penyidik merujuk pada keterangan ahli.

Berdasarkan rekaman CCTV, tindakan pengejaran tersebut dinilai telah masuk dalam kategori noodweer excess atau pembelaan diri yang melampaui batas.

"Ahli menyampaikan bahwa setelah mempelajari bukti CCTV, perkara ini masuk kategori pembelaan yang tidak berimbang. Maka, penyidik memulai proses hukum karena perbuatan tersebut dianggap melanggar hukum," jelasnya.

Polisi sempat menawarkan mediasi sejak awal. Namun karena tidak ada titik temu dan pihak keluarga pelaku jambret (yang menjadi korban laka lantas) terus menagih kepastian hukum, penyidikan tetap dilanjutkan.

Kronologi Kejadian: Senggolan dan Benturan

Kombes Edy Setyanto memaparkan kembali peristiwa yang terjadi pada April 2025 tersebut. Kejadian bermula saat seorang ibu dijambret oleh dua orang pengendara motor. Suami korban yang berada di lokasi menggunakan mobil langsung melakukan pengejaran.

"Saat pengejaran, awalnya (motor) dipepet dan terkena bodi kendaraan sebelah kiri, namun pelaku masih bisa meloloskan diri. Pengejaran berlanjut hingga akhirnya sepeda motor tersebut ditabrak dari belakang," kata Edy.

Akibat benturan tersebut, kedua pelaku jambret terpental menabrak tembok dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Terkait narasi di media sosial yang menyebut tidak ada benturan, Edy membantah tegas.

"Itu persepsi orang, silakan saja. Tapi faktanya, penyidik sudah mengumpulkan bukti dan saksi, termasuk rekaman CCTV saat bersenggolan dan saat menabrak dari belakang. Semua sudah dilampirkan dalam berkas perkara."

Alasan Tidak Melakukan Penahanan

Meski berstatus tersangka sejak September 2025, pengemudi mobil tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Kombes Pol Edy Setyanto juga mengklarifikasi isu mengenai penggunaan alat pelacak GPS kepada tersangka yang sempat beredar.

"Selama proses penyidikan hingga tahap dua, Satlantas Polresta Sleman tidak melakukan penahanan. Soal kabar pemasangan GPS, itu tidak benar, kami tidak melakukan itu," tegasnya.

Penangguhan penahanan diberikan karena tersangka dianggap kooperatif dan ada jaminan dari pihak istri.

"Pertimbangan kami, tersangka tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, meskipun pihak keluarga pelaku jambret sempat menyurati kami meminta tersangka ditahan."

Terkait kabar adanya rencana pemanggilan oleh DPR RI untuk mengklarifikasi kasus ini, Kombes Edy menyatakan kesiapannya.

"Apabila diminta untuk memberikan keterangan, kami akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana. Kami siap," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara
Baca Sebelumnya

Harga Kambing Anjlok, Peternak di Kabupaten Gresik Terpaksa Jual Murah

Baca Selanjutnya

Gempa 5,7 Guncang Pacitan Selasa Pagi Ini, Warga Panik Berlarian

Tags:

Polresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Jambret Janti Flyover Janti Kriminalitas Sleman Noodweer Excess Pembelaan Diri Kecelakaan lalu lintas Berita Sleman HUKUM Mediasi Tersangka Pengejar Jambret

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar