KETIK, MALANG – Pelarian komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk ketiga tersangka di dalam sebuah bus yang tengah melintas di Simpang Tiga Jalan Merdeka Kabupaten Jombang pada Jumat, 7 Agustus 2026 malam. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap para pelaku. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial MN (27), warga Kecamatan Sukun Kota Malang serta dua rekannya berinisial RJG dan MYP. 

Guna penanganan hukum lebih lanjut, tersangka MN ditangani oleh Polresta Malang Kota. Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni RJG dan MYP, diserahkan ke Polres Batu dan Polres Tulungagung mengingat adanya Laporan Polisi (LP) terkait kasus serupa di wilayah hukum tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan komplotan itu terbongkar berawal dari kejadian curanmor yang dialami oleh mahasiswi bernama Ajeng (23) di rumahnya pada Minggu, 21 Juni 2026 siang. 

Saat itu, korban memarkir motor Honda Beat di teras rumahnya di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak Kecamatan Sukun dalam kondisi terkunci stang. Selanjutnya korban masuk ke rumah untuk beristirahat. 

Baca Juga:
Imbas SiLPA Rp303 M, DPRD Kota Malang Petakan Ulang APBD-P 2026

“Lalu ketika hendak dipakai sekitar pukul 12.00 WIB, ternyata motornya sudah tidak berada di tempat," jelasnya kepada Ketik.com, Senin, 10 Agustus 2026. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp12 juta dan segera membuat laporan ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang akhirnya menguak ciri-ciri para pelaku. 

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah melakukan aksi curanmor lintas daerah wilayah Jawa Timur. Di Kota Batu sebanyak enam kali, Kota Blitar satu kali, Kota Kediri satu kali dan Kabupaten Tulungagung satu kali. 

“Selain itu, tersangka MN ini adalah residivis dalam kasus serupa dan sudah tiga kali masuk penjara," bebernya. 

Baca Juga:
Jabatan Dandung Resmi Bergeser dari Plh ke Pj Sekda Kota Malang

Diketahui selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi rekaman CCTV lokasi kejadian, dua mata kunci T, serta barang pendukung lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Dalam kesempatan tersebut, Ipda Lukman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat dan kolaborasi antara Polresta Malang Kota dengan Polres jajaran Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila terjadi tindak kriminalitas. Polresta Malang Kota memiliki layanan pengaduan melalui call center 110 serta hotline Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-0000," tandasnya.(*)