Polresta Malang Kota Buka Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

4 Apr 2024 06:39

Thumbnail Polresta Malang Kota Buka Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran
Ilustrasi kendaraan, dapat dititipkan di kantor polisi di Kota Malang saat mudik lebaran. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Selama mudik lebaran, kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarkat di Kota Malang. Penitipan tersebut bertujuan agar masyarakat tak perlu mengkhawatirkan keamanan kendaraannya.

Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kapolresta Malang Kota menjelaskan penitipan kendaraan dapat dilakukan di setiap kantor kepolisian yang ada di satuan kerja Polresta Malang Kota.

Masyarakat pun tidak dikenakan penarikan biaya sepeser pun dan tidak diberlakukan batas maksimal kendaraan yang dapat dititipkan.

"Tidak ada kuota, seberapapun bisa kita tampung, nanti kalau tidak cukup kami akan koordinasi dengan koramil, kodim, termasuk kecamatan maupun pemerintahan di Kota Malang, dan tidak dipungut biaya," ujar pria yang kerap dipanggil Buher, Kamis (4/4/2024).

Layanan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia melanjutkan, polisi berperan dalam menerima barang titipan serta temuan.

"Kalau kita melihat, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 itu pasal 15 huruf M, ada barang titipan atau barang temuan, disitu polisi memiliki peran untuk menerima barang titipan dan temuan. Ini kami menggagas akan mulai membuat program tentang lost and found," lanjutnya.

Masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya hanya perlu membawa kelengkapan berupa surat-surat yang ada. Buher berjanji agar kendaraan yang dititipkan terjamin keamanannya. Kepolisian juga memasang CCTV di titik-titik parkir sebagai langkah pengawasan.

"Mulai operasi ketupat maupun sebelum operasi ketupat, boleh, silahkan dititipkan. Kami akan mendata kondisi kendaraan termasuk fotokopi dokumen yang ada. Jadi penitipan tadi, akan kita jaga. Ibaratnya kalau sudah ada titipan di halaman polres, polsek, itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk menjaganya," lanjut Buher.

Adapun kantor kepolisian yang dapat dijadikan lokasi penitipan kendaraan meliputi, Mapolresta Malang Kota beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Polsek Lowokwaru di Jalan MT Haryono, Polsek Klojen di Jalan Kelud, Bareng.

Selanjutnya, Polsek Blimbing di Jalan Raden Intan, Arjosari, juga Polsek Sukun di Jalan Randu Jaya, Gadang dan Polsek Kedungkandang di Jalan Raya Ki Ageng Gribig.

"Bagi masyarakat yang ingin mudik, silahkan melapor ke Polisi RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kami akan meningkatkan patroli di permukiman warga yang ditinggalkan saat mudik," tutupnya.(*)

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling
Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus
Baca Sebelumnya

Bandara Dhoho Siap Beroperasi Besok, PT SDhl: Era Baru Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Baca Selanjutnya

Kebut Gerakan Penanaman Pohon, BPBD Jatim Gandeng Pemkot Kediri

Tags:

penitipan kendaraan Kota Malang Polresta Malang Kota mudik lebaran

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar