Polresta Bandung Ungkap 17 Kasus Narkoba Hasil Operasi Antik

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

30 Jul 2024 06:16

Thumbnail Polresta Bandung Ungkap 17 Kasus Narkoba Hasil Operasi Antik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus nasrkoba di Mapolresta Bandung, Selasa (30/7/24). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Polresta Bandung mengungkap belasan kasus narkoba, hasil Operasi Antik (Anti Narkotika) yang digelar 5-14 Juli 2024. Hasilnya, Satnarkoba Polresta Bandung menangkap 17 tersangka dengan 17 Laporan Polisi (LP).

Dari 17 kasus, ada salah satu yang terungkap berkat hasil kerjasama antara Polresta Bandung dengan petugas Lapas Narkoba Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung. Petugas Lapas Jelekong berhasl menggagalkan peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

"Caranya dengan memasukkan sabu ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom. Setelah itu dimasukkan ke dubur tersangka. Kemudian setelah berhasil melewati petugas, lantas narkoba dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan, untuk diberikan kepada saudaranya yang berada di dalam lapas," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus nasrkoba di Mapolresta Bandung, Selasa (30/7/2024).

Namun modus tersebut berhasil digagalkan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya berupa sabu.

"Kita masih melakukan pendalaman terkait dengan sudah berapa lama dengan aksi seperti ini dilakukan oleh tersangka," kata Kapolreta Bandung.

Baca Juga:
Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sementara dari hasil Operasi Antik ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berhasil diamankan sebanyak 39 paket sabu seberat 95,4 gram; 24 paket ganja seberat 700,5 gram; 28 paket tembakau gorila atau sinte seberat 200,5 gram, dan obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari Tramadol dan Trihexyphenidyl.

"Pasal yang dipersangkakan berbeda-beda sesuai dengan barang bukti yang ada. Namun yang kita terapkan ada pasal 114, 112, atau pasal 111, juga pasal 196 dari Undang-undang Kesehatan," jelas Kombes Pol Kusworo.

Adapun macam-macam variasi ancaman hukumannya karena memiliki, menawarkan narkotika, sehingga ancaman yang dijerat itu rata-rata adalah minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan ancaman denda Rp10 miliar.(*)

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu
Baca Sebelumnya

Syaiful Anam Siap Jalankan Perintah Partai Maju Pilkada Bangkalan

Baca Selanjutnya

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Pacitan Diringkus Polisi

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG narkoba kasus narkoba Narkotika

Berita lainnya oleh Iwa AS

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

14 April 2026 17:44

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

14 April 2026 10:40

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar