Polres Situbondo Tangkap Pelaku Pencurian Uang dalam Jok Sepeda Motor

23 Oktober 2025 14:57 23 Okt 2025 14:57

Thumbnail Polres Situbondo Tangkap Pelaku Pencurian Uang dalam Jok Sepeda Motor
Pelaku ketika menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Situbondo, Kamis 23 Oktober 2025 (Foto: Adinda Octaviani/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp3 juta yang disimpan dalam jok sepeda motor dan sempat viral di media sosial.

Pelaku diketahui bernama SR (37), warga Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso. Kasus ini terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di area parkir sekitar Pondok Pesantren di Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan, setelah menerima laporan kejadian pencurian tersebut, Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV dan juga keterangan saksi dan akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari seminggu.

“Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, STNK kendaraan, dompet hitam, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku,” ujar AKP Agung, Kamis 23 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya dia datang untuk berziarah. Namun, saat berada di lokasi parkir, dia melihat sebuah sepeda motor yang joknya tidak terkunci. Pelaku kemudian membuka jok motor itu dan menemukan sebuah tas di dalamnya.

“Setelah mengambil tas tersebut, pelaku sempat membuka isinya dan menemukan uang tunai Rp3 juta. Tas dibuang, sementara uangnya dibawa pulang,” jelas Kasatreskrim.

Polisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang menguatkan tindak pidananya.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik, termasuk bagian jok, untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP Agung.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Situbondo tangkap pelaku Pencurian uang di Jok Sepada Motor