KETIK, MALANG – Satresnarkoba Polres Malang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kepanjen, Kabupaten Malang, petugas berhasil mengamankan 33 poket sabu siap edar.
Pengedar Sabu berinisial BP (27), pria asal Banyuwangi yang kontrak di Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Malang menerima informasi dari masyarakat, Senin, 14 Juli 2025 malam.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggerebekan, kami menemukan 33 poket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip transparan, lengkap dengan alat timbang dan alat hisap,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati 33 poket sabu dengan berat total mencapai 22,48 gram.
"Selain sabu, polisi juga menyita pipet kaca, alat hisap, timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, serta satu unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi narkoba," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku menyewa rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi pengemasan sabu. Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami akan dalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Malang dan sekitarnya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Malang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)