Polres Madiun Kota Ringkus Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Sita Lebih 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Muhammad Faizin

10 Apr 2025 20:20

Thumbnail Polres Madiun Kota Ringkus Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Sita Lebih 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Polres Madiun Kota berhasil meringkus pengedar narkoba kelas kakap (10/4/2025). (Foto: Angga/Ketik.co.id).

KETIK, MADIUN – Peredaran narkoba di wilayah Kota Madiun kembali diguncang dengan pengungkapan besar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Madiun Kota. Seorang pria berinisial AHK (49), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, diciduk polisi pada bulan lalu, Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti yang sangat fantastis yaitu lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi. Hal ini diungkap ketika Polres Madiun Kota mengadakan jumpa pers di gedung Kompol Soenaryo, pada Kamis, 10 April 2025.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jl. Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun. Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika memicu aksi cepat tim opsnal yang dipimpin Ipda Jianto, S.H. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan barang buktinya, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu seberat total 1.164,1 gram, yang terbagi dalam puluhan paket siap edar, mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan. Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau.

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG

"Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi," jelas Agus.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AHK juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.

Agus menambahkan, tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Agus juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, dan mengimbau agar warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga:
Ratusan Pelajar Ramaikan Gress of Champions Vol. 2 di Gresik, Perebutkan Piala Bupati 2026

"Upaya ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya", tutup Agus. (*) 

Baca Sebelumnya

Meski Hujan Mengguyur, Aksi Demo Tolak Revisi UU TNI Berlangsung Damai

Baca Selanjutnya

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Selaraskan Data Kemiskinan Ekstrem

Tags:

Polres Madiun Kota Sat Reskoba Madiun Kota penangkapan Kota Madiun Jawa timur

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

8 April 2026 06:45

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

8 April 2026 01:27

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

6 April 2026 05:45

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

6 April 2026 05:29

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

4 April 2026 07:20

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

2 April 2026 14:56

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar