Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Kriminal Serius, Korbannya Anak di Bawah Umur

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

6 Mei 2025 18:54

Thumbnail Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Kriminal Serius, Korbannya Anak di Bawah Umur
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, bersama jajaran saat konferensi pers, Selasa 6 Mei 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa 6 Mei 2025, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengumumkan pengungkapan tiga kasus besar yang kini tengah menjadi sorotan publik.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak di wilayah hukum kami. Kami akan terus bertindak tegas demi menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Kapolres Blitar dalam pernyataannya.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial V.I (40), warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. V.I, yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap setelah terbukti melakukan perampasan kalung emas dari leher para korban mayoritas anak-anak.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Dengan modus operandi yang memanfaatkan kelengahan korban, pelaku merampas paksa perhiasan yang dikenakan. Aksi tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan orang tua dan warga sekitar.

“Pelaku ini tidak hanya mencuri, tapi juga menggunakan kekerasan. Mirisnya, korbannya adalah anak-anak. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, V.I dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah sembilan tahun penjara.

Kasus kedua yang memicu kemarahan publik melibatkan E.S alias Pentol (47), pria yang tega mencabuli anak angkatnya sendiri di rumah mereka di Dusun Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Berdalih ingin menikahi korban di kemudian hari, pelaku justru menggunakan statusnya sebagai wali untuk melakukan tindakan keji itu.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan. Anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Kini, E.S menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai Pasal 80 dan Pasal 81 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ketiga mengungkap sisi gelap dari sosok P.K (74), seorang buruh tani asal Dusun Soso, Kecamatan Gandusari. Pria lanjut usia ini diduga telah mencabuli dua anak di bawah umur dengan modus pemberian uang.

Menurut keterangan polisi, pelaku secara rutin memberikan uang kepada kedua korban sebagai imbalan agar bisa menjalankan niat bejatnya. Aksi ini terjadi di kediaman pelaku dan berlangsung tanpa sepengetahuan keluarga korban.

“Pelaku memanfaatkan ketergantungan anak-anak terhadap uang untuk mengelabui mereka. Ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Kapolres.

P.K kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara mengintainya.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa institusinya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang menyasar kelompok rentan.

“Kami tidak akan mentoleransi kekerasan terhadap anak. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” ucapnya menutup konferensi pers.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Blitar dan dalam proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa.(*)

Baca Sebelumnya

Wabup Rianto: ASN Asahan Harus Bisa Terus Berikan Layanan Maksimal kepada Masyarakat

Baca Selanjutnya

‎Pemkot Batu Siapkan Anggaran BPJS Ketenagakerjaan UMKM dan Petani

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar PENCABULAN anak di bawah umur pelaku korban Polres Blitar Kapolres Blitar Arif

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar