KETIK, BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode 1 hingga 31 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu, ganja, hingga Pil Dobel L.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Blitar Kota, Kamis 11 Juni 2026.

 

Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan, para tersangka berasal dari sejumlah wilayah di Blitar Kota maupun Kabupaten Blitar. Sebagian besar pelaku bahkan merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga:
Aktivis MAKI Blitar Diperiksa Polisi Terkait Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum Soroti Potensi Kriminalisasi

 

“Dari total 14 tersangka yang kami amankan, mayoritas merupakan pelaku lama yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang harus terus kami tindak,” ujar Bambang.

 

Ia menjelaskan, dari 14 tersangka tersebut, sebanyak 10 orang terlibat dalam kasus sabu-sabu. Mereka berinisial GH, YW, MN, MR, DA, AR, FA, LW, HH, dan ST. Delapan di antaranya merupakan residivis, satu pelaku berstatus spesialis, dan satu lainnya merupakan pelaku baru.

Baca Juga:
Modus Jebakan Lewat Aplikasi Kencan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Usai Aniaya dan Peras Korban

 

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial LH yang kedapatan menyimpan ganja seberat 8,62 gram. Sementara tiga tersangka lainnya yakni S, MKA, dan SP terjerat kasus peredaran Pil Dobel L.

 

Menurut Bambang, Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni tiga kasus sabu dengan empat tersangka. Disusul Kecamatan Nglegok dengan dua kasus sabu dan dua pelaku, serta Kecamatan Ponggok dengan dua kasus Pil Dobel L dan dua tersangka.

 

Pengungkapan lainnya terjadi di Kecamatan Udanawu, Sananwetan, Sanankulon, serta Kecamatan Kanigoro yang masuk wilayah Kabupaten Blitar.

 

“Untuk wilayah Kanigoro terdapat dua kasus sabu dengan dua tersangka. Ini menunjukkan peredaran narkotika tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga menyasar daerah pinggiran,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sabu diketahui memperoleh barang haram tersebut dari jaringan luar daerah, yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Malang. Sabu yang dibeli dalam jumlah lebih dari satu gram kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pengguna.

 

“Mereka membeli dalam jumlah besar lalu dibagi menjadi paket hemat setengah gram dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket. Modus ini cukup umum digunakan untuk memperluas pasar dan memperoleh keuntungan lebih besar,” ungkap Bambang.

 

Sementara itu, tersangka pemilik ganja mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kabupaten Malang untuk digunakan sendiri. Sedangkan pelaku Pil Dobel L memperoleh pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung sebelum dikemas ulang dan diedarkan dalam paket kecil.

 

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka kasus sabu berinisial AR dan FA menjadi perhatian karena polisi menyita barang bukti sabu seberat 23,11 gram dari keduanya di wilayah Kecamatan Udanawu. Adapun tersangka LH diamankan bersama barang bukti ganja seberat 8,62 gram.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis perkara yang dilakukan. Untuk kasus sabu dan ganja, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku peredaran Pil Dobel L dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Polres Blitar Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang guna menekan peredarannya di wilayah hukum setempat.