‎Polres Batu Tangkap Enam Tersangka Pengedar dalam Lima Kasus Narkoba

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

21 Nov 2025 16:56

Thumbnail ‎Polres Batu Tangkap Enam Tersangka Pengedar dalam Lima Kasus Narkoba
‎Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menunjukkan barang bukti ungkap kasus Narkoba dalam pers rilis pada Jumat 21 November 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.com)

KETIK, BATU – ‎Polres Batu menangkap enam terduga pengedar narkoba dalam lima kasus penyalahgunaan narkotika dari jaringan berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 227,68 gram.

Barang bukti ini didapat dari empat penyitaan terpisah dengan berat masing-masing 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram. ‎Selain sabu, petugas juga menyita 54.000 butir obat terlarang jenis pil koplo.

‎"Dengan penyitaan obat-obatan ilegal ini diperkirakan setidaknya sekitar 11.000 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak zat adiktif tersebut," urai Wakapolres Kota Batu, Kompol Danang Yudanto, dalam konferensi pers pada Jumat 21 November 2025.

Kompol Danang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari lima laporan polisi (LP) yang berbeda. Seluruh tersangka diketahui telah beroperasi sebagai pengedar aktif selama kurang lebih dua tahun.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

‎“Mereka ini kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun,” ujarnya.

‎Enam tersangka yang diamankan berinisial AF (21) dari Karangploso, NZS (21) dari Bumiaji, FBA (31) dari Junrejo, serta BOD (25), JT (38), dan AWA (31) yang semuanya berasal dari Bumiaji.

Meskipun beroperasi di wilayah yang berdekatan, Kompol Danang menegaskan bahwa keenam tersangka memiliki jaringan yang terpisah dan tidak saling terkait.

‎“Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait. Motif mereka pun sama. Dari hasil pemeriksaan, alasan mereka semuanya ekonomi. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan cepat,” jelas Kompol Danang.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

‎Kompol Danang menegaskan, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup.

‎Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 ayat 1 dan 2, yang mengatur sanksi pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun.

‎"Polres Batu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif," tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Polres Batu Ciduk 5 Tersangka Pengeroyokan di Hotel ‎

Baca Selanjutnya

Polisi Dalami Penyebab Meninggalnya Enam Santri di Bekas Galian C Bangkalan

Tags:

Kota Batu Polres Batu narkoba konferensi pers

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar