KETIK, JAKARTA – Satresnarkoba Polres Banjarbaru membongkar peredaran narkotika yang diduga terkait jaringan Fredy Pratama. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti kurang lebih 12 kilogram sabu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial R (34) dan S (40).
Penangkapan berlangsung pada 3 Juli 2025 di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dengan barang bukti 42,56 gram sabu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MR (23)," ungkapnya dalam jumpa pers, Senin, 14 Juli 2025.
MR kemudian ditangkap sehari setelahnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Petugas mengamankan barang bukti 99,08 gram sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan barang bukti tambahan. Sehingga total sabu yang diamankan dari pelaku seberat 12,01 kilogram.
"Total sabu yang diamankan ditaksir bernilai Rp7,8 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Saat ini, ketiganya diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.(*)