Polres Bangkalan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Naufal Ardiansyah

27 Jan 2024 03:14

Thumbnail Polres Bangkalan Amankan Pelaku Pencabulan Anak
Kapolres Bangkalan introgasi tersangka. 24/01/2024. (Foto: Humas Polres Bangkalan)

KETIK, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan menetapkan FA (20) atas kasus pencabulan pada korban berinisial HE (17) yang terjadi di Desa Gebang, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, bulan September-Oktober 2023 yang lalu.

AKBP Febri Isman Jaya Kapolres Bangkalan mengatakan, pencabulan ini terjadi pada bulan September hingga Oktober 2023 yang lalu.

Foto Barang bukti pencabulan, jumat 24/01/2024. ( Foto, Humaa Polres Bangkalan).Barang bukti pencabulan, jumat 24/01/2024. (Foto: Humas Polres Bangkalan).

Menurut pengakuan tersangka dilakukan sebanyak tujuh kali, diawali dengan perkenalan tersangka dan korban di acara lomba Agustusan tahun 2023 lalu.

Baca Juga:
Tak Ragu Sampaikan Aduan, Sipropam Polres Bangkalan Kenalkan QR Code Dumas di Terminal

"Kejadian pertama, kedua dan ketiga terjadi bulan September 2023 di belakang salah satu Madrasah di Kelurahan Gebang Bangkalan, yang keempat dilakukan di rumah tersangka pada saat rumah sedang sepi. Kemudian pelaku kembali melakukan hal serupa di bulan Oktober 2023 sebanyak tiga kali yang dilakukan di tempat pertama," jelas Febri, Jum’at (26/1/2024).

Foto Tunjukan BB pada Media .24/01/2024 ( Foto. Humas Polres Bangkalan).Tunjukan BB pada Media (24/01/2024). (Foto: Humas Polres Bangkalan)

Pengakuan tersangka FA pada polisi bahwa dirinya terbawa nafsu karena melihat foto-foto seksi korban yang dikirimkan melalui telepon selulernya.

Hal ini yang membuat tersangka memberanikan diri merayu korban dan akhirnya korban mengikuti seluruh permintaan tersangka. 

Baca Juga:
Perkuat Spiritualitas di Awal Ramadan, Polres Bangkalan Gelar Pembinaan Rohani dan Mental

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca Sebelumnya

OTT KPK di Sidoarjo, Ali Fikri: Ada 10 Orang yang Diperiksa

Baca Selanjutnya

Ahmad Talib Macap, Caleg Provinsi Papua Barat Daya Tawarkan Program Efektif

Tags:

Polres Bangkalan Pencabulan anak Bangkalan viral Berita Bangkalan Bangkalan hari ini

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

IF Diseret dalam Kasus Tonduk Majeng? Kuasa Hukum: Itu Framing

6 April 2026 14:27

IF Diseret dalam Kasus Tonduk Majeng? Kuasa Hukum: Itu Framing

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar