KETIK, BANGKALAN – Seorang perempuan warga Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, Hamidah (50), melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan.
Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa Hamidah memberikan obat atau racun pada rumput yang kemudian dimakan sapi milik warga.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Polres Bangkalan, laporan itu dibuat pada 7 September 2026 dan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Klapayan, Kecamatan Sepuluh.
Menurut keterangan Hamidah, persoalan bermula pada Kamis, 3 September 2026. Saat itu, Marsulli diminta membantu memasangkan tali pada sapi miliknya. Namun, setelah itu Hamidah justru dituduh memberikan obat pada rumput yang berada di sekitar rumahnya.
Merasa tuduhan tersebut tidak benar, Hamidah mengambil rumput yang sebelumnya diarit Marsulli dan memberikannya kepada sapi miliknya. Dalam keterangannya kepada polisi, Hamidah menyebut sapi tersebut tetap dalam kondisi normal dan tidak mengalami reaksi apa pun.
Hamidah kemudian mendatangi Marsulli untuk meminta penjelasan terkait tuduhan tersebut. Namun, ia mengaku justru mendapat ancaman sehingga memilih meninggalkan lokasi karena merasa takut.
Sehari kemudian, Jumat, 4 September 2026, Hamidah dipanggil ke rumah Kepala Desa Klapayan. Saat tiba, sekitar 10 orang disebut telah berkumpul.
Hamidah mengaku dalam pertemuan tersebut dirinya didesak untuk mengakui tuduhan telah memberikan obat atau racun pada rumput. Karena merasa tertekan dan takut menjadi sasaran amukan massa, ia akhirnya mengaku serta membuat surat pernyataan.
Padahal, Hamidah tetap membantah pernah melakukan perbuatan tersebut.
Persoalan kemudian berkembang karena Hamidah disebut-sebut dikaitkan dengan kematian sejumlah sapi warga yang terjadi sekitar empat tahun lalu.
Merasa nama baiknya tercemar, Hamidah akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan pada 7 September 2026.
Kuasa hukum Hamidah, Nurul Jannah, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar. Ia menyatakan Hamidah tidak pernah memberikan racun maupun obat apa pun pada rumput yang dimakan sapi.
“Klien saya dituduh memberikan obat kepada rumput yang kemudian diberikan kepada sapi. Padahal, klien saya tidak melakukan hal tersebut,” ujar Nurul Jannah.
Menurutnya, persoalan menjadi semakin serius karena Hamidah disebut sempat diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan atas perbuatan yang justru dibantahnya.
Bahkan, kata dia, kliennya diminta mengakui perbuatan tersebut agar persoalan tidak berlanjut ke kepolisian.
“Klien saya disuruh mengakui bahwa dia yang memberikan racun. Bahkan diminta membuat pernyataan agar urusannya tidak panjang dan tidak sampai ke Bangkalan,” katanya.
Nurul Jannah menilai, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Bukan dengan tekanan yang dapat membuat seseorang mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Ia juga menyoroti posisi kepala desa dalam persoalan tersebut. Menurutnya, kepala desa sebagai pejabat pemerintahan desa seharusnya menjaga posisi netral dan tidak memihak sebelum kebenaran suatu tuduhan dibuktikan.
“Seorang pejabat seharusnya tidak memaksa pihak ketiga atau siapa pun untuk mengakui kesalahannya. Kepala desa juga harusnya tidak memihak salah satu pihak,” tegasnya.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke kepolisian. Kebenaran mengenai tuduhan pemberian obat atau racun pada rumput, termasuk dugaan adanya tekanan terhadap Hamidah, menjadi bagian yang perlu didalami melalui proses hukum.
Hingga laporan ini dibuat, tuduhan terhadap Hamidah masih berupa klaim yang perlu dibuktikan. Para pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
