Polres Abdya Tangkap Komplotan Pencuri Ternak, Kambing dan Sapi Jadi Barang Bukti

Editor: T. Rahmat

16 Okt 2025 16:37

Thumbnail Polres Abdya Tangkap Komplotan Pencuri Ternak, Kambing dan Sapi Jadi Barang Bukti
Empat pelaku pencurian ternak beserta barang bukti kambing dan sapi diamankan di Mapolres Abdya. (Foto: Mis for Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Tim Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, berhasil membekuk empat orang terduga pelaku pencurian hewan ternak di Desa Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, Selasa, 14 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Ironisnya, dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar. Sementara dua rekan lainnya berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh harian lepas.

Keempat pelaku masing-masing bernama Husaini (38), warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Darwin (43), warga Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Aceh Selatan, M. Sultan Nur Iman (19), warga Desa Lhang, Kecamatan Setia, dan Hanif Faturahman (15), warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi pada Kamis, 16 Oktober 2025 menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi BL 1563 CC di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:
Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Petugas yang bergerak cepat kemudian berhasil mencegat mobil tersebut dan menemukan dua ekor hewan ternak, yaitu satu ekor sapi jantan berwarna hitam kecoklatan dan satu ekor kambing betina coklat putih di dalam bagasi kendaraan.

“Para pelaku menggunakan mobil rental yang disewa oleh tersangka Husaini. Ia berperan sebagai sopir, sementara tiga pelaku lainnya bertugas menangkap dan mengangkat hewan ternak ke dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim.

Keempat pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Abdya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:
Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat setempat lantaran melibatkan pelajar yang seharusnya masih duduk di bangku pendidikan. Polisi mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak, terutama di lingkungan sosial yang berisiko tinggi terhadap tindak kejahatan. (*)

Baca Sebelumnya

Warga Sekitar Diberdayakan, SPPG Gedongombo 3 Tuban Jadi Model Pemberdayaan Berbasis Pemerataan

Baca Selanjutnya

Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Sarmi Papua, 20 Rumah Rusak Berat

Tags:

HUKUM Kriminal Aceh Barat Daya abdya Aceh polres abdya Iptu Wahyudi AKBP Agus Sulistianto

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

18 April 2026 16:20

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

17 April 2026 21:09

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

17 April 2026 20:48

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

17 April 2026 13:43

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

14 April 2026 14:58

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda