KETIK, JAKARTA – Pihak kepolisian memastikan telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur. Saat ini, proses penyidikan disebut telah rampung dan tinggal menunggu tahap persidangan.

Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes (Pol) Mariochristy P. S. Siregar, mengatakan penyidik telah meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

“Sudah ada (tersangka),” ujar Mariochristy usai rapat kerja Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Kamis, 21 Mei 2026. 

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Polisi juga mengamankan unit taksi listrik yang terlibat dalam insiden tersebut sebagai barang bukti utama.

Meski demikian, Mariochristy belum mengungkap identitas tersangka. Ia meminta informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga:
Ungkap Penyebab Kecelakaan KRL versus Argo Bromo Anggrek, Ini Teknologi yang Digunakan Korlantas Polri

“Silakan ke Polres Metro Bekasi. Langsung ke polres, pro judictia,” katanya.

Mariochristy menegaskan pemberkasan perkara telah selesai dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut di bawah lima tahun, proses persidangan nantinya akan langsung digelar di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

“Yang pasti ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. Proses udah sidik, udah kelar, tinggal waktu aja nanti kapan mulai disidangkan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pengemudi taksi, masinis KRL, penjaga palang pintu perlintasan, hingga pihak agen pemegang merek kendaraan taksi.

Baca Juga:
Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Daop 8 Surabaya Kembali Tutup 4 Perlintasan Liar

Selain menetapkan tersangka, Korlantas Polri juga menggunakan teknologi digital untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara akurat. Penyidik memanfaatkan sistem ETLE dan metode Traffic Accident Analysis (TAA) saat melakukan olah tempat kejadian perkara.

Teknologi tersebut digunakan untuk mengumpulkan bukti-bukti penyebab kecelakaan di perlintasan sebidang yang melibatkan kereta api dan kendaraan roda empat tersebut.

“Kami melalui digitalisasi, digitalisasi ETLE, dan juga kami juga melakukan olah TKP menggunakan TAA, Traffic Accident Analysis,” kata Mariochristy. (*)