Polisi Tangkap Pengedar Inex di Kota Batu, 50 Butir Barang Bukti Diamankan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

27 Jul 2025 18:29

Thumbnail Polisi Tangkap Pengedar Inex di Kota Batu, 50 Butir Barang Bukti Diamankan
‎Anggota Satresnarkoba Polres Batu menunjukkan barang bukti narkotika dari penangkapan tersangka TS. (Foto: Sholeh/Ketik)

KETIK, BATU – Seorang pria berinisial TS (34) asal Bali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu atas dugaan pengedar narkoba jenis inex. TS diamankan di sebuah kamar kos di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin, 14 Juli 2025.

Kepala Polres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kepala Satresnarkoba, Iptu Boby Abadi Rustam, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 50 butir pil berlogo “TMT” berwarna merah muda.

"Kita juga mengamankan sebuah earphone wireless, bungkus bekas wafer, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas jual beli narkoba," ujar Iptu Boby, Minggu 27 Juli 2025.

‎Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan kos tersebut. Menurut Iptu Boby, warga sering melihat tamu-tamu asing datang ke kos tersangka secara tidak wajar, terutama pada malam hari.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

"Berdasarkan laporan itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan secara tertutup,” jelasnya.

Setelah melakukan pengintaian, anggota Satresnarkoba mencurigai seorang pria yang keluar masuk kamar kos dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota kemudian segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kos.

"Kami menemukan 50 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan," lanjutnya.

‎Tersangka TS diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas kota yang menyasar kalangan muda, terutama di kawasan wisata seperti Kota Batu. Kota Batu sebagai kota wisata memang rentan dijadikan lokasi peredaran narkoba karena banyaknya wisatawan dan tempat hiburan.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

"TS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Boby.

Baca Sebelumnya

Tren Work From Cafe Bertahan Kuat, Mahasiswa Dominasi Kafe di Surabaya

Baca Selanjutnya

DPRD dan Pemkab Cilacap Sahkan APBD 2024, SiLPA Rp95,5 Miliar Prioritas Kesejahteraan

Tags:

Kota Batu Polres Batu Satresnarkoba Polres Batu narkoba Inex

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar