Polisi Segel Grha Wismilak, Karyawan Berhamburan Keluar Gedung

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

14 Agt 2023 12:40

Thumbnail Polisi Segel Grha Wismilak, Karyawan Berhamburan Keluar Gedung
Polisi menyegel dan menyita Grha Wismilak usai sebelumnya dilakukan penggeledahan, Senin (14/8/2023). (Foto : Moch. Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polisi akhirnya menyegel gedung Grha Wismilak dengan garis polisi pada Senin (14/08/2023) sore. Sebuah plakat dengan tulisan "Telah Disita" berwarna merah juga terpampang. Ini setelah sebelumnya petugas dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah gedung yang beralamat di Jalan Darmo Nomor 36-38 Surabaya itu.

Pantauan Ketik.co.id, sekitar pukul 16.30 WIB, semua karyawan PT. Wismilak Inti Makmur Tbk keluar. Mereka sebelumnya juga diminta untuk keluar gedung pasca polisi memasang garis polisi pada pukul 15.56 WIB. Hingga waktu yang belum ditentukan, karyawan perusahaan rokok ini dilarang memasuki gedung.

"Kami langsung sita karena ada izin pengadilan. Sehingga kami langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi gedung," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (14/8/2023).

Izin penyitaan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Penyitaan ini meliputi tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat SHGB Nomor 648 dan SHGB Nomor 649.

Polisi sejauh ini belum merinci kasus apa yang menjadi materi penyidikan hingga membuat Grha Wismilak disita.

Namun dari informasi yang terpampang di papan yang dipasang, penyidik menggunakan sejumlah pasal dalam penyidikan kasus ini. Yakni pemalsuan surat dan akta otentik (pasal 266 subsider Pasal 264 subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP ); dugaan korupsi ( Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur
Baca Sebelumnya

Ini Syarat Penghapusan Kredit Macet UMKM, Maksimal Rp 500 Juta

Baca Selanjutnya

Jalan Ditembok Pabrik Farmasi, Warga Tebel Geruduk DPRD dan BPN Sidoarjo

Tags:

Grha Wismilak Korupsi Tipikor surabaya TPPU pencucian uang Akta otentik Pemalsuan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar