Polda Jatim Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak, Dua Tahun Beraksi Raup Rp240 Juta

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

13 Jun 2025 21:13

Headline

Thumbnail Polda Jatim Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak, Dua Tahun Beraksi Raup Rp240 Juta
Polda Jatim tangkap salah satu penjual konten porno anak, Jumat, 13 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menangkap pria asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung berinisial ASF lantaran memperjual belikan konten pornografi anak. Pelaku telah menjalankan bisnis jual beli konten pornografi selama 2 tahun serta memperoleh untung Rp240 juta.

“Tersangka ini mulai melakukan jual beli foto dan video asusila pornografi anak sejak bulan Juni 2023,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat, 13 Juni 2025.

Selain itu, pelaku menggunakan media sosial instagram dengan nama akun @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi Chanel Telegram.

"Pelaku mengarahkan untuk pelanggannya bergabung dalam potatochat secara berbayar dengan mencantumkan bio telegram dengan user name @OrangTuaNakalComunity,” beber Kombes Pol Jules.

Kepada polisi tersangka mengaku mengenakan tarif sebesar Rp500 ribu untuk setiap member.

“Secara keseluruhan tersangka memiliki 15 channel Telegram dan satu aplikasi potatochat, yang terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member,” terang Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Uang yang didapat dari member yang telah mendaftar atau bergabung ke channel-nya sebesar Rp550 juta belum termasuk keuntungan di luar member yakni Rp10 juta per bulan.

“Jadi tersangka selama 2 tahun menjalankan aksinya mendapat keuntungan kurang lebih Rp240 juta,” ungkapnya.

Atas pengungkapan ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman 12 tahun dan pidana denda 250 juta.

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," pungkas Jules.(*)

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG
Baca Juga:
Ratusan Pelajar Ramaikan Gress of Champions Vol. 2 di Gresik, Perebutkan Piala Bupati 2026
Baca Sebelumnya

Polemik Penolakan Jalan Tembus di Perumahan Griya Santha menuju Jalan Simpang Candi Panggung, Warga Khawatir Macet

Baca Selanjutnya

Legendaris Sejak 1947, Empal Gentong Mang Darma Bawa Kelezatan Cirebon ke Festival Pasar Guyub Surabaya

Tags:

Konten porno anak Polda Jatim #siber Porno Jawa timur Kriminal Jawa Timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar