Polda Jatim Ringkus Mantan PMI Hongkong Kasus Trading Bodong, Kerugikan Rp3,4 Miliar

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

30 Mei 2023 11:49

Thumbnail Polda Jatim Ringkus Mantan PMI Hongkong Kasus Trading Bodong, Kerugikan Rp3,4 Miliar
Konferensi Pers Polda Jatim Kasus Forex Trading, (30/5/2024). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SR diringkus Polda Jatim karena telah menipu sejumlah orang dengan bisnis trading bodong, hingga meraup untung sejumlah Rp. 3,4 Miliar.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menceritakan penangkapan tersangka usai suami salah satu korban yang bekerja di Hongkong melaporkan kejadian tersebut pada 19 Mei 2023 lalu.

“Di mana terlapor itu bernama SR yang sudah membuka suatu usaha yakni Arfa Forex Trading,” kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/5/2023).

Farman juga merinci sebanyak 250 orang menjadi korban atas trading bodong yang dijalankan pelaku dari 2019-2021.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

“Kerugiannya mencapai Rp 3,4 miliar. Korban mempercayakan uang mereka kepada pelaku dengan jumlah yang variasi mulai dari Rp 500 ribu -57 juta,” katanya.

Farman memaparkan trading bodong itu bermula saat tersangka menawarkan investasi melalui Whatsaap dan Facebook dengan mendapatkan keuntungan 15-20 persen tiap minggu dari uang yang disetorkan.

“Selain itu, tersangka juga menjanjikan uang bisa diambil pada minggu ke 15. Namun, hingga jatuh tempo uang yang dinvestasikan tidak dapat ditarik,” jelas Farman.

Mengetahui uangnya tidak dapat ditarik, teman-teman PMI yang menjadi korban melaporkan adanya penipuan tersebut.

Baca Juga:
Waskita Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Tuban, Ditargetkan Rampung Bulan Juni 2026

Tersangka tidak berkerja sendiri. Namun, dibantu empat orang agen yang tersebar di 4 wilayah yakni Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya.

“Masing-masing agen mencari member. Dari keberhasilan mencari member agen mendapatkan keuntungan 1,5 persen dari investasi yang diserahkan,” jelasnya.

Keuntungan yang berhasil diambil tersangka telah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian telah dikembalikan kepada korban yang melakukan investasi. Meski demikian, korban PMI masih berharap uangnya bisa kembali.

“Tersangka tidak punya basic trading. Dia hanya mengikuti jejak majikannya dulu saat bekerja di Hongkong,” bebernya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) Undang-undang 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Baca Sebelumnya

Laporan LKPD, Pemprov Jatim Raih 8 Kali WTP Berturut-turut

Baca Selanjutnya

Tingkatkan Ekspor Nonmigas, Khofifah Dorong Penguatan Ekonomi Berbasis Desa

Tags:

PMI SR Polda Jatim bisnis trading bodong Dirreskrimsus Kombes Pol Farman

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar