KETIK, SURABAYA – Polda Jatim memulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran nenek Elina, untuk mempertahankan rumahnya di Dukuh Kuwukan, Surabaya.
Dugaan pengeroyokan dan pengusiran nenek Elina itu dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga dari anggota ormas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sekitar enam orang saksi atas penyelidikan kasus tersebut, sejak dilaporkan pertama kali.
Dalam perkembangannya, kasus itu sudah masuk proses penyidikan. Jules belum dapat menyampaikan hasil penyidikan kepada publik.
Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi," katanya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim melakukan pemeriksaan terdapat pengeroyokan dan pengusiran nenek Elina dari rumah, atas laporan kepada SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Kasus yang dialami nenek Elina viral di media sosial. Di dalam video yang beredar, tampak nenek Elina mengalami kejadian yang memilukan. Nenek 80 tahun ini harus menghadapi kelompok orang berpakaian warna merah.
Mereka, anggota ormas pada video tersebut tampak menarik, menyeret, dan membawa nenek Elina keluar rumah.
Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda JatimPeristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya.
Seminggu kemudian, yaitu pada Jumat, 15 Agustus 2025, bangunan rumah sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas dengan menggunakan alat berat.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025
Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. (*)