PN Palembang Diminta Bertindak, Eksekusi Kantor Bank JTrust Menanti Realisasi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

6 Agt 2025 20:33

Thumbnail PN Palembang Diminta Bertindak, Eksekusi Kantor Bank JTrust Menanti Realisasi
Kuasa hukum Wahyudi Prasetyo, Ridho Junaidi, SH, MH, Bersama Tim usai ditemui dalam konfrensi pers. Rabu 06 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), kasus sengketa perdata antara Wahyudi Prasetyo dan pihak Bank JTrust Indonesia akhirnya memasuki babak akhir. Dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kantor Bank JTrust di Palembang kini terancam segera dieksekusi.

Kuasa hukum Wahyudi Prasetyo, Ridho Junaidi meminta Pengadilan Negeri Palembang untuk segera melaksanakan eksekusi atas aset milik Bank JTrust, menyusul terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua PN Palembang. Salah satu aset yang disita adalah kantor cabang Bank JTrust di Kota Palembang.

Permintaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/ yang menyatakan bahwa Bank JTrust telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan produk reksa dana, dan dihukum untuk mengembalikan dana investasi sebesar Rp66,25 miliar kepada Wahyudi Prasetyo.

Selain itu, Bank JTrust juga diwajibkan membayar keuntungan investasi yang telah jatuh tempo senilai Rp2,15 miliar serta ganti rugi materiil sebesar Rp25,92 miliar

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Seluruh putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung (Kasasi), hingga Peninjauan Kembali (PK)—yang berarti tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.

Namun, di tengah proses pelaksanaan eksekusi, Bank JTrust Indonesia mencoba mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Palembang, dengan mencantumkan Wahyudi Prasetyo sebagai pihak terlawan. Upaya tersebut akhirnya kandas.

Melalui Putusan PN Palembang Nomor 186/Pdt.Plw/2024/PN Plg yang dibacakan pada 4 Agustus 2025, majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan perlawanan dari Bank JTrust, dan menyatakan bahwa pihak pelawan bukanlah "pelawan yang baik dan benar".

“Putusan sudah inkracht dan perlawanan juga telah ditolak sepenuhnya. Tidak ada dasar hukum lagi untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek sengketa,” tegas Ridho Junaidi saat dikonfirmasi, Rabu 6 agustus 2025.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Ridho menegaskan bahwa pengajuan perlawanan tidak otomatis menunda eksekusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 207 ayat (3) HIR dan Pasal 227 RBG. Penundaan hanya bisa dilakukan jika perlawanan tampak beralasan, yang dalam kasus ini sudah dinyatakan tidak terbukti.

Ia pun mendesak agar PN Palembang segera mengeksekusi aset-aset Bank JTrust, termasuk kantor cabang di Palembang, guna memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada kliennya yang telah lama memperjuangkan haknya.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai klien kami kembali dirugikan oleh proses yang berlarut-larut,” pungkasnya.

Juru Bicara PN Palembang, Harun, membenarkan bahwa permintaan eksekusi terhadap kantor Bank JTrust Palembang saat ini tengah dalam proses tindak lanjut di internal pengadilan.

"Benar, putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, termasuk penolakan terhadap gugatan perlawanan dari pihak Bank JTrust. Penetapan sita eksekusi juga telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Harun.(*) 

Baca Sebelumnya

Komisi B DPRD Surabaya Sidak Temukan Retaknya Proyek RPH Tambak Osowilangun

Baca Selanjutnya

Reses di Tiban Palm, Wakil Ketua DPRD Batam Aweng Kurniawan Serap Aspirasi dan Edukasi Soal Legalitas Lahan

Tags:

Gugatan Pengadilan Negeri Palembang kota palembang eksekusi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar