PN Mojokerto Eksekusi PT Lentera Lestari Buana Raya, Lahan 3,5 Hektare di Jatirejo Dikosongkan

Jurnalis: Sholahudin
Editor: Mustopa

16 Jul 2025 21:12

Thumbnail PN Mojokerto Eksekusi PT Lentera Lestari Buana Raya, Lahan 3,5 Hektare di Jatirejo Dikosongkan
Proses eksekusi dan pengosongan bangunan dilakukan PN Mojokerto (Foto: Sholahudin/Ketik)

KETIK, MOJOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan Bangunan dan lahan seluas sekitar 3,5 hektare milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang berada di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu pagi, 16 Juli 2025.

PT Lentera Buana Raya selama ini bergerak di bidang pembuatan batu bata ringan. Sejak beroperasi tahun 2023 lalu, pabrik ini mengalami kebangkrutan dan aset yang diagunkan dilelang di Bank Rakyat Indonesia.

Eksekusi dilakukan setelah permohonan diajukan oleh pihak pemenang lelang, yakni PT Citra Sentral Jagat yang beralamat di Jalan Meduran, Gresik. Perusahaan tersebut memenangi lelang aset milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang sebelumnya bergerak di bidang produksi bata ringan.

Kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, Wildani Ari Saputra menjelaskan bahwa lelang atas aset tersebut dilakukan oleh KPKNL Sidoarjo pada tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga:
Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

Namun, sejak proses pembelian hingga kini, tidak ada itikad baik dari pemilik lama untuk menyerahkan aset tersebut.

“Kami sudah membeli aset ini secara sah melalui lelang. Namun, tidak ada penyerahan secara sukarela dari pihak sebelumnya. Maka kami ajukan eksekusi ke PN Mojokerto," jelas Wildani.

"Proses hukum sudah kami lalui, mulai dari gugatan perlawanan di PN Sidoarjo yang ditolak, hingga banding juga ditolak. Sekarang memang masih kasasi, tapi tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan bahwa lokasi lahan kini telah kosong dan tidak ada aktivitas dari pihak sebelumnya, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar tanpa perlawanan. Ke depan, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan industri baja dan besi oleh pemilik baru.

Baca Juga:
Tinjau Wisata Trawas, Kapolres Mojokerto Pastikan Keamanan Pengunjung Pasca Lebaran

Sementara itu, Panitera PN Mojokerto Anak Agung Diksa, yang turut hadir dalam proses eksekusi, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan atas dasar hukum yang sah.

“Permohonan eksekusi ini didasarkan pada risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum tetap. Maka ketua PN Mojokerto menetapkan eksekusi pengosongan tetap dilakukan, meski ada gugatan bantahan dari pihak termohon dengan nomor perkara 51/Pdt.G/Bth/2025,” terangnya.(*)

Baca Sebelumnya

Aning Rahmawati Bocorkan Anggaran Banjir di RPJMD 2026 Capai Rp 2,4 Triliun

Baca Selanjutnya

Bentuk Karakter Disiplin, Santri Baru PPI Abdul Malik Fadjar Dapat Edukasi Mental hingga Literasi

Tags:

pemkabmojokerto pengadilannegerimojokerto polresmojokerto polsekjatirejo kecamatanjatirejo

Berita lainnya oleh Sholahudin

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

7 April 2026 15:49

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

7 April 2026 14:00

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

7 April 2026 12:39

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

4 April 2026 10:30

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

1 April 2026 14:41

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

1 April 2026 12:00

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar