KETIK, TRENGGALEK – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Trenggalek meluncurkan program Hari Fraksi sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, Jumat, 1 Mei 2026.
Program ini digelar serentak atas instruksi DPW PKB Jawa Timur dengan tajuk “Hari Jumat Rakyat Sambat”.
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun masukan di kantor DPC PKB Trenggalek, Jalan Veteran No.2, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek.
Ketua DPC PKB Trenggalek, Sukarodin, mengatakan kegiatan perdana dihadiri perwakilan kelompok kerja Madrasah Diniyah (Madin) yang menyampaikan sejumlah aspirasi.
“Tadi yang hadir adalah teman-teman dari Pokja Madin dan perwakilan dari Madin terkait. Ada beberapa aspirasi yang disampaikan,” ujarnya kepada Ketik.com.
Baca Juga:
Tandai Hari Fraksi, PKB Trenggalek Lakukan Penghijauan di Lereng Makam Mbah PutihAspirasi pertama berkaitan dengan tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dan madrasah.
Sukarodin menjelaskan, regulasi tersebut saat ini sudah memasuki tahap pembahasan lanjutan.
“Kami sudah menjawab jika Raperda tersebut sudah terharmonisasi oleh Kemenkumham Jatim, dan sekarang sudah ada di Panitia Khusus yang saya pimpin. Dalam waktu dekat akan jadi Perda dan diundangkan,” jelasnya.
Baca Juga:
Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Bendungan Bagong TrenggalekSelain itu, persoalan teknis juga menjadi sorotan, khususnya terkait kesulitan pengelolaan administrasi berbasis IT dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana Bosda Madin maupun hibah.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggelar pelatihan bagi pengelola madrasah dan pondok pesantren.
“Ya tentu fraksi PKB punya kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan selenggarakan,” katanya.
Keluhan lain yang disampaikan adalah keterbatasan sarana prasarana IT seperti laptop dan komputer untuk mendukung pelaporan. Selain itu, muncul kekhawatiran jika bantuan Bosda Madin dari provinsi dihentikan.
Sukarodin memastikan, jika hal tersebut terjadi, kebutuhan pendanaan akan tetap diakomodasi melalui APBD karena payung hukum sudah tersedia.
“Kita jelaskan jika Raperda Bosda Madin sudah diundangkan, kalau saja ada pemutusan bantuan dari provinsi, tentu akan dicover oleh APBD, karena payung hukumnya sudah ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, program Hari Fraksi bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara rutin.
Setiap Jumat, seluruh anggota fraksi PKB diwajibkan berkantor di DPC untuk menerima aduan warga.
“Jadi setiap hari Jumat semua anggota fraksi wajib berkantor di DPC PKB Trenggalek,” tutupnya.(*)