Pilkades 45 Desa di Pacitan Terancam Batal Digelar, Bapemperda DPRD dan DPMD Masih Tunggu PP

Editor: Al Ahmadi

14 Jan 2026 12:53

Thumbnail Pilkades 45 Desa di Pacitan Terancam Batal Digelar, Bapemperda DPRD dan DPMD Masih Tunggu PP
Ketua Bapemperda DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, dan jajaran saat melakukan pembahasan perubahan Perda, Rabu, 14 Januari 2025. (Foto: Dok. DPRD Pacitan for Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pacitan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 mendatang terancam tertunda bahkan gagal digelar.

Sebanyak 45 desa yang masuk agenda Pilkades serentak belum memiliki kepastian hukum akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Ketiadaan PP tersebut membuat mekanisme teknis Pilkades belum dapat dijalankan.

Padahal, regulasi turunan itu menjadi dasar penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades di tingkat daerah.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan disebut telah berulang kali meminta kejelasan kepada kementerian terkait.

Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan PP dimaksud akan diterbitkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, menyampaikan bahwa DPMD dan Bapemperda sebelumnya telah sepakat untuk segera membahas perubahan Perda Pilkades.

Tetapi rencana tersebut terganjal ketentuan dalam UU yang mengharuskan adanya PP terlebih dahulu.

Baca Juga:
Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

"Sudah ada rencana, tapi ada klausul di penjelasan UU untuk diterbitkan PP terlebih dahulu. Dan karena diikuti oleh 45 desa, perubahan Perda ini juga menjadi prioritas," ujar Bagus, Rabu, 14 Januari 2025.

Menurut dia, sesuai kesepakatan awal, pembahasan perubahan Perda Pilkades semestinya mulai dilakukan pada awal tahun 2026.

Kendati hingga pertengahan Januari, belum ada koordinasi lanjutan dari DPMD.

"Kami masih menunggu informasi dari DPMD. Untuk awal tahun ini belum ada koordinasi kembali," imbuhnya.

Bagus berpandangan, pembahasan Perda Pilkades seharusnya dapat segera dimulai agar tidak mengganggu tahapan Pilkades yang telah direncanakan.

Ia menyebut, jika proses regulasi ini berjalan lambat, maka agenda Pilkades berisiko tergeser.

"Harusnya disegerakan," ucapnya.

Ia menjelaskan, tahapan Pilkades Pacitan direncanakan mulai bergulir pada Juni 2026.

Dengan waktu yang semakin mepet, DPRD menargetkan pembahasan Perda dapat rampung sebelum pertengahan tahun 2026.

"Misal ini jadi dibahas, kami targetkan selesai sebelum pertengahan tahun 2026. Mungkin alternatifnya kami akan jemput bola agar Perda ini segera dibahas," katanya.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan terdapat tiga poin krusial dalam perubahan Perda Pilkades yang menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Diantaranya:

  1. Persyaratan usia calon kepala desa hanya mengatur batas minimal usia, yakni 25 tahun.
  2. Masa jabatan kepala desa menjadi dua periode dengan durasi delapan tahun setiap periode.
  3. Syarat minimal jumlah bakal calon kepala desa cukup satu orang. Jika hanya terdapat calon tunggal, maka penetapannya dapat dilakukan melalui musyawarah desa atau musdes.

Jika regulasi belum juga rampung, Pilkades serentak di 45 desa Pacitan terancam tidak dapat digelar sesuai jadwal.(*)

Baca Sebelumnya

DLH Lebak Terjunkan 4 Armada Bersihkan Sampah di Gunungkencana, Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan

Baca Selanjutnya

Kasus Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Aktor Lain Sudah Benderang, Kapan Kejari Tetapkan Tersangka Baru?

Tags:

Pilkades Pacitan DPRD Pacitan bapemperda DPMD Pacitan Perda Pilkades UU 3 Tahun 2024 pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

11 April 2026 23:22

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

11 April 2026 19:06

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar