Perubahan Rekayasa Lalu Lintas Kota Madiun Diterapkan, Berikut Penjelasan Kadishub Kota Madiun

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Muhammad Faizin

19 Apr 2025 04:30

Thumbnail Perubahan Rekayasa Lalu Lintas Kota Madiun Diterapkan, Berikut Penjelasan Kadishub Kota Madiun
Pemberlakuan perubahan rekayasa lalu lintas di Jalan Diponegoro, Kota Madiun berlaku mulai pukul 17.00-23.00 WIB (18/4/2025). (Foto: Angga Novpratama/Ketik.co.id).

KETIK, MADIUN – Perubahan rekayasa lalu lintas di Kota Madiun mulai diterapkan. Salah satunya larangan bagi kendaraan bermotor roda dua yang melintas di Jalan Diponegoro, Kota Madiun mengalami perubahan jadwal.

Semula larangan tersebut berlaku mulai pukul 10.00-22.00 WIB mulai per 17 April 2025 larangan tersebut mengalami perubahan menjadi pukul 17.00-23.00 WIB. Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Subakri.

"Benar, surat edaran juga sudah turun," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 April 2025. Ia menambahkan bahwa pemberlakuan perubahan rekayasa lalu lintas tersebut mengacu pada surat edaran yang diterbitkan melalui tembusan Wali Kota Madiun sebagai laporan.

"Mengacu pada surat edaran tembusan langsung oleh bapak walikota bahwa peraturan larangan melintas di wilayah jalan Diponegoro yang semula pukul 10.00-22.00 WIB berubah menjadi pukul 17.00-23.00 WIB," terangnya.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

 

Foto Pemberlakuan perubahan rekayasa lalu lintas di Jalan Kapuas, Kota Madiun kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas dari arah barat (18/4/2025). (Foto: Angga Novpratama/Ketik.co.id).Pemberlakuan perubahan rekayasa lalu lintas di Jalan Kapuas, Kota Madiun kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas dari arah barat (18/4/2025). (Foto: Angga Novpratama/Ketik.co.id).

 

Mantan Kepala Dinas Diskominfo Kota Madiun tersebut membeberkan perubahan tersebut atas berbagai pertimbangan. "Perubahan ini tentunya melalui berbagai pertimbangan salah satunya kami menyesuaikan jam operasional sentra kuliner yang berada di kawasan Jalan Rimba Darma khususnya," ungkapnya.

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG

Ia menambahkan bahwa perubahan rekayasa lalu lintas tersebut juga berlaku di beberapa titik di Kota Madiun.

"Berdasarkan evaluasi angkutan lebaran tahun 2025, untuk mengurai kemacetan di Jalan Kapuas, larangan masuk roda empat dari arah barat yang semula diberlakukan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB, maka mulai 11 April 2025 hingga 31 Mei 2025 berubah dilakukan uji coba menjadi tanpa adanya batasan waktu untuk mengurangi kemacetan," paparnya.

Senada, pemberlakuan perubahan rekayasa lalin juga berlaku di kawasan Pahlawan Street Center (PSC). Sebagai upaya optimalisasi kantung parkir di wilayah PSC serta meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, maka posisi parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan dipindahkan ke sisi selatan, mulai dari simpang tiga Jalan Ngupasan hingga sampai simpang tiga Jalan Dr Soetomo.

"Semoga dengan upaya tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat, kami juga sudah menurunkan petugas di lapangan untuk mengoptimalkan rekayasa lalin yang berlaku," pungkasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Rp 125 Ribu Bisa Buka Jalan ke Tanah Suci, Ini Program Menarik yang Patut Dicoba

Baca Selanjutnya

DPRD Sidoarjo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp 14 M untuk Perbaiki Sekolah Rusak

Tags:

rekayasa lalin Perubahan Rekayasa Lalin Dishub Kota Madiun Kota Madiun Jawa timur

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

15 April 2026 00:57

Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

14 April 2026 23:01

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

8 April 2026 06:45

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

8 April 2026 01:27

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

6 April 2026 05:45

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

6 April 2026 05:29

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar