KETIK, LEBAK – Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat masuk dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Banten, Halson Nainggolan, mengatakan alokasi DBH berdasarkan Rincian Transfer ke Daerah (TKD) 2026 telah menjadi bagian dalam pembahasan Perubahan APBD.
"Alokasi DBH yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat sebagaimana ketentuan Rincian TKD 2026 sudah masuk pada pembahasan Perubahan APBD," kata Halson kepada wartawan, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Halson, tidak terdapat perubahan nilai DBH yang bersumber dari pendapatan transfer pusat antara APBD murni dan Perubahan APBD 2026.
Nilai DBH tersebut tetap sebesar Rp41.141.397.000.
Baca Juga:
Pimpinan Ketik.com Jalin Silaturahmi dengan Pejabat Pemkab Lebak, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah"Nilai DBH yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat Murni dan Perubahan APBD tetap di angka Rp41.141.397.000," ujarnya.
Dengan demikian, alokasi DBH dalam Perubahan APBD 2026 tidak mengalami penambahan ataupun pengurangan dibandingkan APBD murni.
Halson juga menyampaikan perkembangan alokasi DBH untuk Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tertanggal 29 September 2026, alokasi DBH untuk Kabupaten Lebak mengalami penurunan dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.
"DBH TA 2027 yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat melalui Surat DJPK tanggal 29 September 2026 mengalami penurunan dari alokasi sebelumnya TA 2026 sebesar Rp2.211.206.000," kata Halson.
Baca Juga:
Jelang HUT ke-26, Pemprov Banten Ajak Warga Meriahkan Hari Jadi Lewat TwibbonPenurunan tersebut, lanjut Halson, berasal dari dua kelompok DBH, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
Penurunan alokasi transfer pusat menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga kapasitas fiskal.
Sebelumnya, Pemkab Lebak juga menyebut ketergantungan terhadap transfer pusat masih cukup tinggi sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu upaya memperkuat ruang fiskal daerah.
Pembahasan anggaran daerah tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Lebak. (*)