KETIK, TUBAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi berlaku mulai 1 Agustus 2026. Penyesuaian ini merupakan evaluasi berkala mengacu pada ketentuan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan penyesuaian harga dilakukan sebagai bagian mekanisme evaluasi harga BBM Non-Subsidi, sekaligus tetap menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat.
"Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Pertamina juga memastikan pasokan BBM tetap aman sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik," ujar Ahad.
Adapun harga BBM Non-Subsidi Pertamina yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur adalah sebagai berikut:
- Pertamax Turbo 98 turun dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.
- Pertamax Green 95 turun dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter.
- Pertamax RON 92 turun dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter.
- Pertamina Dex tetap Rp21.150 per liter.
- Dexlite tetap Rp19.700 per liter.
Pertamina memastikan stok BBM di seluruh lembaga penyalur resmi dalam kondisi aman dan distribusi terus dioptimalkan agar pelayanan kepada masyarakat di Jatimbalinus tetap berjalan lancar.
Baca Juga:
Seluruh SPBU Ditargetkan Sudah Jual Biodiesel B50 Mulai 1 Oktober 2026Informasi mengenai harga terbaru BBM Non-Subsidi dapat diakses melalui kanal resmi Pertamina.
"Untuk informasi produk, layanan, maupun promo dapat diperoleh melalui aplikasi MyPertamina atau dengan menghubungi Pertamina Contact Center 135," tutup Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi.(*)