Perpanjangan Masa Jabatan Kades Disebut Jadi Harapan Baru untuk Pembangunan Desa

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: M. Rifat

30 Mar 2024 16:40

Thumbnail Perpanjangan Masa Jabatan Kades Disebut Jadi Harapan Baru untuk Pembangunan Desa
Jayus Salam dan beberapa Kades saat menyaksikan sidang paripurna DPR RI. (Foto. Ismail Hasyim. Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI di Gedung Nusantara II, yang di laksanakan pada Kamis 28 Maret 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mengesahkan perpanjangan masa jabatan Kepala desa.

Melalui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditetapkan perubahan masa jabatan kades menjadi 8 tahun.

Pengesahan UU ini menurut Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jayus Salam merupakan hasil dari perjuangan para kades seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Bangkalan.

Dinamika politik di desa berbeda dengan politik di kota atau provinsi karena kompleksitasnya yang tinggi. Ia menjelaskan bahwa polemik yang ada di tingkat desa tidak dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun saja.

Baca Juga:
Pj Bupati Lumajang Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD

"Kami melihat politik di desa dengan politik di kota maupun provinsi kan berbeda, karena kompleks sekali." ucapnya.

Kepala Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi ini juga mengatakan masa jabatan enam tahun, dua tahun dihabiskan untuk menyelesaikan masalah dan polemik, serta menyelaraskan kepentingan antara pihak pemenang dengan lawan dan pendukungnya.

Masa enam tahun tidak cukup untuk pembangunan karena sebagian besar masyarakat desa belum sepenuhnya menyadari bahwa kemenangan seorang pemimpin bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.

Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, diharapkan dapat meminimalisir konflik antar pendukung dan meningkatkan layanan terhadap masyarakat.

Baca Juga:
Ratusan Kades di Jember Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Dia melanjutkan, jabatan yang lebih panjang memberikan lebih banyak waktu bagi kades untuk membangun dan melayani masyarakat, biaya dan energi juga dapat dihemat oleh pemerintah.

"Sekalipun penambahan masa jabatan 8 tahun ini akan menambah beban bagi kades, namun ini merupakan amanah dari negara untuk dilaksanakan, dalam hal memimpin desa agar selaras dengan tujuan negara," ucapnya. (*)

Baca Sebelumnya

Taman Rekreasi Selecta Target 60 Ribu Pengunjung di Libur Lebaran 2024

Baca Selanjutnya

TNI AL Kirim Ribuan Paket Bantuan sampai Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa Tuban dan Bawean

Tags:

Perpanjangan masa jabatan kades delapan tahun

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar