Peringati HPSN, MUI dan Pemkot Malang Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Aziz Mahrizal

15 Feb 2026 18:44

Thumbnail Peringati HPSN, MUI dan Pemkot Malang Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat penghijauan sekaligus peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di lingkungan permukiman Jalan K. H. Hasyim, Kecamatan Kedungkandang, Minggu, 15 Februari 2026. (Foto: Kukuh Kurniawan/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan elemen masyarakat menggelar aksi bersih-bersih massal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan permukiman Jalan K. H. Hasyim, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu, 15 Februari 2026. 

Kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam Rakornas 2026 lalu. Presiden meminta agar daerah mengintensifkan penanganan sampah demi menciptakan kota yang asri, bersih, dan nyaman.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan peringatan HPSN berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan MUI sebagai langkah strategis membangun kesadaran kolektif. Menurutnya, salah satu penyebab banjir di Kota Malang adalah kebiasaan membuang sampah di sungai.

"Di Kota Malang ini, sampahnya tidak hanya kecil-kecil melainkan juga ada lemari, kasur hingga kulkas. Ini yang harus kita sadarkan bersama," jelasnya. 

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Ia menegaskan, sosialisasi fatwa haram buang sampah di sungai telah rutin disampaikan lewat khotbah salat Jumat. Upaya ini sebagai bentuk pendekatan moral dan spiritual kepada masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya fatwa haram membuang sampah di sungai, kesadaran masyarakat semakin meningkat," tambahnya.

Selain melaksanakan aksi bersih-bersih, Pemkot Malang juga meninjau pengelolaan sampah di Tempat Pemilah Sampah Barokah (Tempe Sabar) Malang yang berada di satu lokasi yang sama. Ini termasuk upaya pemilahan dan pengembangan teknologi pengolahan seperti PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) dan Derived Fuel (RDF). Teknologi mengolah sampah domestik atau industri melalui pemilahan, pencacahan, dan pengeringan menjadi bahan bakar alternatif.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengungkapkan kegiatan ini diiringi sosialisasi fatwa MUI tentang membuang sampah di sungai hukumnya haram.

Baca Juga:
Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

"Hari ini kami memperingati Hari Peduli Sampah Nasional yang dicanangkan Kementerian LH. MUI juga telah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah di sungai," ungkapnya. 

Ia menambahkan, kegiatan bersih-bersih di Kota Malang sebenarnya telah rutin dilakukan setiap Jumat lewat program “Jumat Bersih”. Selain itu, terdapat Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) yang digerakkan masyarakat di tingkat RT/RW dengan pendampingan kelurahan dan kecamatan.

Terkait penindakan, ia menegaskan bahwa larangan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Adapun untuk sanksinya, yaitu kurungan hingga tiga bulan atau denda ratusan juta rupiah.

"Untuk penindakan, pasti ada sesuai dengan perda yang berlaku. Dengan adanya fatwa haram ini, masyarakat diharapkan makin sadar bahwa selain melanggar aturan, juga berdampak pada kerusakan lingkungan," imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua MUI Kota Malang, K. H. Dr Isroqunnajah atau akrab disapa Gus Is, mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan tersebut. Menurutnya, masalah sampah harus dipandang sebagai permasalahan serius karena dapat menyebabkan bencana banjir.

"Kami mengapresiasi langkah ini serta sosialisasi fatwa sampai ke tingkat kecamatan. Kami juga telah menayangkan edukasi tentang banjir di videotron untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Sambut Ramadan, Ratusan Santri di Tlogopayung Kendal Meriahkan Akhirussanah dengan Pawai Ta’aruf

Baca Selanjutnya

PRPP Dorong Kesehatan Mental Pekerja sebagai Kunci Produktivitas di Bulan K3 Nasional 2026

Tags:

Hari Peringatan Sampah Nasional Wahyu Hidayat Pemkot Malang MUI Wali Kota Malang MUI Kota Malang Fatwa Haram sampah

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

13 April 2026 18:12

Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

Sebelum Meninggal, Polisi Pastikan Yai Mim Dalam Kondisi Sehat

13 April 2026 17:11

Sebelum Meninggal, Polisi Pastikan Yai Mim Dalam Kondisi Sehat

Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi

13 April 2026 16:36

Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi

Lewat Sambang Kamtibmas, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga Soal Macet dan Sampah

13 April 2026 13:51

Lewat Sambang Kamtibmas, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga Soal Macet dan Sampah

Fakta Baru Kasus Nikah Sesama Perempuan di Malang, Isu Eksploitasi Mencuat

12 April 2026 21:12

Fakta Baru Kasus Nikah Sesama Perempuan di Malang, Isu Eksploitasi Mencuat

Nikah Siri Sesama Jenis di Malang, Intan Anggraeni Bakal Polisikan Rey Terkait Fitnah

12 April 2026 20:23

Nikah Siri Sesama Jenis di Malang, Intan Anggraeni Bakal Polisikan Rey Terkait Fitnah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar