KETIK, TUBAN – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi berhasil mengubah kawasan hutan yang sebelumnya kerap menghadapi persoalan sosial dan penggarapan ilegal menjadi kawasan produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Transformasi tersebut dilakukan melalui Program Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang dikembangkan di wilayah BKPH Begal, meliputi Petak 34D, 35A, dan 35C RPH Kedungmerak.

Program tersebut menjadi contoh penerapan pengelolaan hutan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan. Selain menjaga fungsi hutan, program ini juga membuka peluang usaha bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Administratur Perhutani KPH Ngawi, Bayu Nugroho, mengatakan Program MUK hadir sebagai solusi untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di kawasan hutan, terutama terkait menurunnya kualitas lahan dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap lahan garapan.

“Permasalahan utama kami hadapi saat itu adalah menurunnya kualitas dan produktivitas lahan, sementara kebutuhan masyarakat terhadap lahan garapan terus meningkat. Jika tidak dikelola dengan pendekatan tepat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan menghambat keberhasilan pengelolaan hutan,” kata Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Ketik.com, Jumat, 5 Juni 2026.

Sebelum program dijalankan, kawasan Petak 34D, 35A, dan 35C didominasi tanaman jati. Namun kualitas tegakan terus menurun akibat gangguan keamanan hutan dan perubahan kondisi lahan. Berbagai upaya rehabilitasi melalui penanaman pohon mindi dan sengon juga belum mampu memberikan hasil yang maksimal.

Baca Juga:
Ketersediaan Terjaga, Kebutuhan Pupuk Subsidi Petani Bojonegoro Terpenuhi

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Perhutani KPH Ngawi kemudian menerapkan pola pengelolaan baru dengan mengombinasikan tanaman kayu putih dan sistem agroforestri. Melalui pola ini, masyarakat tetap dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian tanpa mengganggu fungsi utama kawasan hutan.

Perhutani menerapkan sistem tanam plong-plongan dengan jarak tanam sembilan meter untuk tanaman pertanian dan 12 meter untuk tanaman kehutanan. Skema tersebut memberikan ruang tumbuh yang optimal bagi tanaman kayu putih sekaligus menyediakan lahan garapan legal bagi masyarakat sekitar hutan.

“Dengan demikian, produktivitas kawasan meningkat dan warga memperoleh sumber pendapatan tambahan dari sektor pertanian,” imbuh Bayu.

Bayu menjelaskan, keberhasilan program tersebut tidak terlepas dari keterlibatan berbagai pihak. Perhutani mulai mengimplementasikan Program MUK pada 2018 melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) penanaman kayu putih di Petak 34D dan 35A.

Baca Juga:
128 Dapur SPPG Beroperasi di Tuban, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Daftar Jaminan Sosial untuk Relawan

Sebelum program berjalan, Perhutani melakukan sosialisasi secara intensif bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tokoh masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun kesepahaman sekaligus memastikan seluruh pihak mendukung pelaksanaan program.

“Alhamdulillah, hasilnya mulai terlihat di tahun 2020 di Petak 34D memasuki panen perdana daun kayu putih,” jelasnya.

Keberhasilan di Petak 34D kemudian mendorong Perhutani mengembangkan pola serupa di Petak 35C. Selain menanam tanaman kehutanan, masyarakat juga memanfaatkan lahan untuk membudidayakan jagung, padi, serta berbagai jenis tanaman buah yang memberikan tambahan pendapatan bagi keluarga.

Memasuki periode 2022 hingga 2023, panen daun kayu putih berlangsung secara rutin. Di saat yang sama, hasil pertanian masyarakat juga terus meningkat. Kawasan yang sebelumnya dikenal rawan konflik dan penggarapan liar kini berkembang menjadi area usaha produktif yang memberikan kepastian ekonomi bagi warga sekitar hutan.

Bayu menegaskan bahwa Program MUK sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan melalui berbagai kegiatan usaha kehutanan guna mengoptimalkan fungsi hutan produksi maupun hutan lindung.

“Saat ini program MUK Perhutani KPH Ngawi mencapai tonggak penting, karena selain daun kayu putih bisa menjadi sumber pendapatan, kegiatan agroforestri tanaman palawija tetap berjalan dan semakin berkembang melalui kemitraan yang telah terbangun," sambungnya.

"Masyarakat selaku petani penggarap lahan hutan ini kalau daun kayu putihnya dipanen mereka senang, karena tanaman palawija berupa padi bisa mendapatkan sinar matahari lebih baik,” tambahnya.

Menurut Bayu, Program MUK tidak hanya berfungsi sebagai program pemberdayaan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penyelesaian konflik, rehabilitasi lahan yang mengalami penurunan kualitas, serta penguatan ekonomi masyarakat desa hutan secara berkelanjutan.

Ia menilai hutan tidak hanya berperan sebagai penyangga lingkungan, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif bagi masyarakat di sekitarnya.

"Ke depan model pengelolaan diterapkan Perhutani KPH Ngawi berpotensi menjadi contoh bagi wilayah lain yang menghadapi tantangan serupa," harap Adm Ngawi Bayu Nugroho. (*)