Peredaran Narkoba di Sampang Tinggi, Bulan Ini Polisi Tangkap Kurir Bawa 1 Kg Sabu

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Muhammad Faizin

23 Apr 2025 16:55

Thumbnail Peredaran Narkoba di Sampang Tinggi, Bulan Ini Polisi Tangkap Kurir Bawa 1 Kg Sabu
Kapolres Sampang saat gelar konferensi pers terkait penangkapan satu tersangka kurir narkoba yang diduga membawa satu kilogram narkoba, Rabu, 23 April 2025(Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id)

KETIK, SAMPANG – Peredaran narkotika di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih tinggi. 

Terbukti, Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Satresnarkona Polres Sampang berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.

Tersangka dibekuk polisi di pinggir jalan Desa Bunten Timur dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram narkoba.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan A yang diduga berperan sebagai kurir dilakukan di pinggir jalan di Desa Bunten Timur.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat sekitar 938,73 gram atau sekitar 1 Kilogram," ujarnya, Rabu, 23 April 2025

Barang bukti yang dibungkus ke dalam 9 kantong plastik bening tersebut disimpan di dalam jok motor pelaku jenis Honda Vario warna hitam bernopol L 2191 NH.

"Petugas juga menyita 2 kantong plastik warna hitam, 1 dompet warna kuning, 1 kantong plastik bening dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol L 2191 NH," ucap Hartono.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada seseorang penerima di wilayah Sampang.

Baca Juga:
Kecelakaan Dump Truk dan Sepeda Listrik di Sampang, Satu Anak Luka-Luka

"Siapa penerimanya dan dari siapa barang haram itu masih kita dalami, karena proses penyidikan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 10 Miliar.(*) 

Baca Sebelumnya

RSUD dr. Darsono Pacitan Atur Ulang Jadwal Fisioterapi untuk Peserta BPJS

Baca Selanjutnya

Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sultan Palembang Laporkan Balik Akun Tiktok

Tags:

Kurir narkoba narkoba satresnarkoba Polres Sampang Penangkapan Kurir Narkoba

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

12 April 2026 22:47

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

11 April 2026 23:30

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

11 April 2026 12:09

Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

Kades Banjar Talela Sampang Mantu, Persiapan Hampir Rampung

10 April 2026 19:45

Kades Banjar Talela Sampang Mantu, Persiapan Hampir Rampung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar