KETIK, SAMPANG – Peredaran narkotika di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih tinggi.
Terbukti, Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Satresnarkona Polres Sampang berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
Tersangka dibekuk polisi di pinggir jalan Desa Bunten Timur dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram narkoba.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan A yang diduga berperan sebagai kurir dilakukan di pinggir jalan di Desa Bunten Timur.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat sekitar 938,73 gram atau sekitar 1 Kilogram," ujarnya, Rabu, 23 April 2025
Barang bukti yang dibungkus ke dalam 9 kantong plastik bening tersebut disimpan di dalam jok motor pelaku jenis Honda Vario warna hitam bernopol L 2191 NH.
"Petugas juga menyita 2 kantong plastik warna hitam, 1 dompet warna kuning, 1 kantong plastik bening dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol L 2191 NH," ucap Hartono.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada seseorang penerima di wilayah Sampang.
Baca Juga:
Kecelakaan Dump Truk dan Sepeda Listrik di Sampang, Satu Anak Luka-Luka"Siapa penerimanya dan dari siapa barang haram itu masih kita dalami, karena proses penyidikan," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 10 Miliar.(*)