Perda Larangan Truk Masuk Kota Labuhanbatu Disebut 'Masuk Angin'

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

12 Jan 2025 15:51

Thumbnail Perda Larangan Truk Masuk Kota Labuhanbatu Disebut 'Masuk Angin'
Eks terminal Padangbulan Labuhanbatu yang kini dijadikan sebagai pelataran parkir mobil/truk pengangkut barang pasca disahkannya Perda larangan truk masuk kota. (Foto: Joko/ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan, disinyalir masuk angin.

Peraturan yang telah disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu, Sumut kepada pengusaha pertengahan Desember 2024 lalu itu, dikabarkan memiliki perbedaan sebagian isi sesuai rancangan awal hingga penetapannya.

Entah bagaimana, beberapa hari pasca disahkan di gedung dewan, perda tersebut menjadi perbincangan di berbagai kalangan, terutama warga yang berdomisili di bilangan jalan yang masuk zona larangan.

Menurut sumber, disinyalir kuat ada tambahan jam diperbolehkannya truk masuk kota Rantauprapat. 

Baca Juga:
Simulasi Rutin Pencegahan Kebakaran di Kejari Lebak, Damkar: Sangat Penting

Padahal, pada peraturan itu, telah ditetapkan bahwa truk di atas tonase 8.000 kilogram, sama sekali tidak dapat memasuki inti kota.

"Aneh juga kita lihat peraturannya, di perda dituliskan bahwa truk yang memiliki berat di atas delapan ton, tak boleh masuk. Tapi, kenapa ada aturan jadi diperbolehkan," ungkap HS (53) warga Rantauprapat.

Dijelaskannya, pada BAB III pasal 7 poin 1 berbunyi, kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang melintasi jalan daerah adalah kendaraan mobil truk dan/atau sejenisnya bertonase tidak melebihi 8.000 kilogram, ukuran lebar tidak lebih 2,1 meter, panjang tidak lebih 9 meter, dan tinggi tidak lebih 3,5 meter.

Serta diperkuat pada poin 2 dengan ketentuan, kendaraan barang umum di atas dari 8.000 kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilarang melintasi jalan daerah tertentu.

Baca Juga:
Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Belakangan, setelah Dishub Labuhanbatu melaksanakan sosialisasi, muncul peraturan terbaru sekaitan jam-jam tertentu diperbolehkannya truk di atas 8.000 kilogram masuk kota. 

Template terkait aturan yang telah beredar luas itu bertuliskan, kendaraan mobil truk dan/atau sejenisnya dengan muatan sumbu terberat lebih dari 8.000 kilogram diperbolehkan masuk mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.

"Kalau kita cermati, sudah ada perbedaan isi antara perda yang disahkan dengan yang beredar. Kesannya peraturan itu masuk angin, ini perlu diperjelas kebenarannya oleh dinas terkait," tambah sumber HS.

Sayangnya, sejumlah pejabat di Dishub Labuhanbatu, ketika dimintai tanggapan atas adanya perbedaan aturan jam masuk kota sesuai perda terbaru, kesemuanya terkesan bungkam.

Misalnya, Sekretaris Dishub Labuhanbatu, Fitra Mingka dimintai tanggapan terkait adanya perbedaan aturan jam truk masuk kota, Selasa, 7 Januari 2025, belum memberikan komentar.

Sedangkan Kabid Darat Lalin Dishub Labuhanbatu, Ali Guntur dikonfirmasi, Rabu, 8 Januari 2025 menyarankan agar hal itu dipertanyakan kepada kepala dinas.

"Mohon maaf, tidak kapasitas saya menjawabnya, kalau bisa langsung saja sama pak kadis, karena saya kebetulan ada meninggal dekat rumah, saya melayat," tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara, Kepala Dishub Labuhanbatu, Said Ali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak dikirimkan dari tanggal 8 Januari 2025 hingga kini belum juga memberikan komentar apa pun saat dimintai tanggapannya.(*)

Baca Sebelumnya

Berasal dari Belanda, Ini Profil Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert

Baca Selanjutnya

Berikan Layanan Pendidikan Berkualitas, Universitas Terbuka Resmikan Salut di Gresik

Tags:

Peraturan daerah perda Truk atau mobil Dilarang masuk kota Dinas Perhubungan Labuhanbatu Sumut Sosialisasi Eks terminal Padangbulan Rantauprapat

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar