Peradi Malang Gelar Sosialisasi KUHAP Baru, Soroti Peran Advokat Semakin Meningkat

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dendy Ganda Kusumah

14 Feb 2026 18:58

Thumbnail Peradi Malang Gelar Sosialisasi KUHAP Baru, Soroti Peran Advokat Semakin Meningkat
DPC Peradi Malang saat menggelar sosialisasi KUHAP baru kepada para advokat di Malang, Sabtu, 14 Februari 2026. (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Malang menggelar sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan hukum nasional yang baru berlaku di Indonesia. Lewat kegiatan ini, diharapkan para advokat dapat lebih memahami terhadap perubahan regulasi pidana yang mulai diterapkan sejak tanggal 2 Januari 2026 tersebut.

Ketua Panitia Pelaksana, Wahyudi Kurniawan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian untuk mengenal lebih dalam sistem hukum pidana yang ada di KUHAP baru. Selain diikuti oleh anggota DPC Peradi Malang, advokat dari DPC Peradi Kabupaten Malang dan DPC Peradi Blitar juga turut hadir. 

"KUHAP baru ini menjadi cerminan bagaimana penegakan hukum, khususnya terkait peradilan pidana ke depan di Indonesia. Dengan sosialisasi ini, kami berharap rekan-rekan advokat dapat lebih memahami prosedur penyelidikan, penyidikan, dakwaan, tuntutan dan proses persidangan yang diatur di dalam KUHAP baru," ujarnya kepada Ketik.com di sela kegiatan sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Malang, Sabtu, 14 Februari 2026. 

Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan beberapa narasumber antara lain Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Sutrisno, Akademisi Pusat Pengembangan Riset Pidana, Fachrizal Affandi. Sedangkan dari institusi Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Jaksa Kejari Kota Malang, Moh Heryanto dan Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Decky Hermansyah. 

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, mengungkapkan, salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam KUHAP baru adalah penguatan peran advokat dalam proses penegakan hukum. 

"Kalau kita lihat di KUHAP yang baru ini, peran advokat semakin meningkat. Dulu di KUHAP yang lama, peran advokat terbatas mendampingi tersangka. Tetapi di KUHAP baru, pendampingan saksi sudah diatur dan orang yang berhadapan dengan hukum di semua tingkat pemeriksaan berhak didampingi advokat," bebernya. 

Dengan penguatan peran ini, maka advokat harus memiliki dasar pengetahuan yang mendalam terhadap KUHAP baru. 

"Tentu di awal-awal ada penyesuaian dan lewat sosialisasi ini kami mengambil sikap agar tidak ada salah paham, kesimpangsiuran atau kurangnya pemahaman. Karena ada beberapa hal baru yang dimasukkan ke dalam KUHAP baru ini seperti mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah serta restorative justice yang pengaturannya lebih rigid," ungkapnya. 

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Dalam kesempatan tersebut, ia menyambut positif adanya KUHAP baru ini. Selain peran advokat semakin aktif, juga pelaksanaan hukum berjalan efektif dan adil. 

"KUHAP baru ini merupakan kuasi percampuran antara common law dan civil law. Dampak dengan adanya KUHAP baru ini, maka proses pidana lebih berimbang antara APH dan hak-hak masyarakat lewat peran aktif advokat," tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Empat Petugas SPBU Tolak Berdamai dengan Oknum ASN Kecamatan Parengan

Baca Selanjutnya

Hari Valentine: Cinta Kecil dan Cinta Besar

Tags:

PERADI Malang KUHAP Baru Advokat Kota Malang Plea Bargain

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

14 April 2026 21:20

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

14 April 2026 20:03

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

14 April 2026 16:06

Sampaikan Belasungkawa, Mantan Pengacara Sahara Akui Kaget Saat Terima Kabar Yai Mim Meninggal

Adu Banteng Scoopy vs Vario di Jalan Raya Kepuh Malang, Tiga Orang Luka Parah

14 April 2026 15:27

Adu Banteng Scoopy vs Vario di Jalan Raya Kepuh Malang, Tiga Orang Luka Parah

Heboh Nikah Siri Sesama Jenis di Malang, Pakar UIN Maliki Beberkan Celah Hukum dan Cara Mitigasinya

14 April 2026 12:39

Heboh Nikah Siri Sesama Jenis di Malang, Pakar UIN Maliki Beberkan Celah Hukum dan Cara Mitigasinya

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

13 April 2026 19:47

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar