Penuhi Hak Lingkungan Sehat, DLH Kota Malang Berikan Sosialisasi PPLH 2024

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

6 Mar 2024 11:32

Thumbnail Penuhi Hak Lingkungan Sehat, DLH Kota Malang Berikan Sosialisasi PPLH 2024
Sosialisasi PPLH 2024 oleh DLH Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memberikan sosialisasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2024 kepada pelaku usaha dan industri.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso menjelaskan hak tersebut telah dijamin dalam UU nomor 32 tahun 2009, bahwa tujuan penerapan perizinan lingkungan hidup ialah memberi perlindungan hak tiap orang dalam mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia memberikan sorotan adanya kebijakan baru pada PP nomor 22 tahun 2021 yang harus segera disesuaikan oleh pelaku usaha dan industri khususnya pada pengelolaan limbah. Terlebih persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH merupakan salah satu persyaratan dalam mendapatkan izin berusaha.

"Di DLH ada tiga tahapan tapi tergantung kegiatannya. Jika pelaku usaha tidak punya air limbah maka tidak butuh persetujuan teknis (pertek) air limbah," jelas Trisan pada Rabu (6/3/2024).

"Jika dia punya maka harus mengurusnya. Sedangkan jika ada limbah B3 maka rincian teknis (rintek) penyimpanan sementara limbah B3 harus diurus. Baru sampailah pada persetujuan lingkungan," sambungnya.

DLH juga memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin terhadap penerbitan Sertifikasi Laik Operasi (SLO). Perizinan ini nantinya akan diteruskan kepada Dinas Perizinan, meskipun dalam regulasi terbaru terdapat penyederhanaan alur dalam Sistem Online Single Submission (OSS).

"Di OSS tidak ada lagi rekomendasi padahal Dinas Perizinan perlu tahu aspek teknisnya. Misalnya air limbah, itu mulai dari kapasitas air limbah potensinya berapa, jenis atau karakteristik limbahnya baik dari sisi kimia, bilogi, fisika, semua komponen dihitung. Kemudian parameter itu harus dipenuhi semua sesuai standar ketentuan," jelasnya.

Trisan menjelaskan hingga saat ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha maupun industri. Salah satunya ialah penanganan limbah yang aman untuk dapat dialirkan ke sungai.

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

Menurutnya saat ini para pelaku usaha dan industri lebih cenderung memindahkan air limbah dibandingkan dengan pengolahan.

"Jangan sampai limbah hanya sekadar dibuang ke sungai karena muara dari proses pengolahan air limbah rata-rata di sungai. Kewajiban mereka harus mengolah, diselesaikan di titik usahanya. Makanya kita gunakan pertek air limbah ini untuk mencegah air limbah tidak seenaknya dibuang ke sungai," tutur Trisan.(*)

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April
Baca Sebelumnya

Partai Buruh Demo Bawaslu Jatim Ungkap Temuan Kecurangan

Baca Selanjutnya

Karya Jurnalis Kota Batu Beradu Kompetisi dalam AJK 2024

Tags:

PPLH SLO Pengolahan Air Limbah Air Limbah Industri DLH Kota Malang Kota Malang Lingkungan Hidup

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar