KETIK, BLITAR – Proses penjaringan calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, berubah dari yang semula diharapkan adem-ayem menjadi riak yang mulai meninggi. Sejumlah tokoh masyarakat menilai proses yang berjalan justru menyisakan tanda tanya besar soal keadilan dan transparansi.

Di balik meja-meja administrasi, polemik itu tumbuh dari hal yang tampak sepele, namun berdampak besar. Perbedaan ejaan nama orang tua dalam dokumen kependudukan menjadi salah satu alasan gugurnya calon. Padahal, menurut warga, yang bersangkutan telah mengurus perbaikan data ke Dispendukcapil dan mengantongi bukti pengajuan.

“Ini bukan soal substansi, tapi teknis yang masih bisa diperbaiki. Harusnya ada ruang kebijakan,” kata salah satu tokoh masyarakat, Edi Muchlison, Kamis 23 April 2026.

Ia menilai, panitia terkesan kaku dan tidak memberi ruang toleransi, bahkan ketika calon sudah menunjukkan iktikad baik memperbaiki dokumen. Kondisi serupa juga dialami calon lain yang belum sempat melegalisir ijazah, meski hampir seluruh persyaratan lain telah lengkap.

Alih-alih diberi waktu tambahan, berkas calon tersebut langsung ditolak. Bagi sebagian warga, keputusan itu terasa seperti pintu yang ditutup sebelum sempat diketuk dengan sempurna.

Baca Juga:
Kartini Tak Lagi Simbol, Fatayat NU Blitar Dorong Perempuan Jadi Motor Perubahan Sosial

“Kalau semua serba kaku tanpa ruang perbaikan, ini bukan seleksi, tapi penyaringan yang menyisakan sedikit orang,” ujar Edi.

Kecurigaan publik kian menguat saat menjelang detik-detik penutupan pendaftaran. Seorang calon disebut datang hanya beberapa menit sebelum waktu habis, namun langsung diterima tanpa hambatan berarti. Momen itu seperti percikan kecil yang menyulut api besar di tengah warga.

“Datang lima menit sebelum tutup, langsung masuk dan dinyatakan lolos. Ini yang bikin masyarakat bertanya-tanya,” tambahnya.

Dari proses tersebut, jumlah calon yang berpotensi ditetapkan hanya dua orang. Ironisnya, keduanya disebut memiliki hubungan keluarga.

Baca Juga:
PSHT Blitar Desak Forkopimda Bertindak: Dualisme Sudah Inkrah, Stop Organisasi Abal-Abal!

Situasi ini memunculkan kegelisahan yang pelan-pelan menjelma menjadi suara kolektif warga. Mereka khawatir, kontestasi yang seharusnya menjadi ruang kompetisi sehat justru berubah menjadi panggung yang sempit.

“Kalau hanya dua calon, apalagi ada hubungan keluarga, ini kan jadi aneh. Masa Jambewangi kekurangan figur?” tegas Edi.

Sejumlah tokoh masyarakat pun telah menyampaikan keberatan kepada pihak kecamatan. Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum penetapan calon resmi dilakukan.

Harapannya sederhana, proses dibuka kembali, diperiksa ulang, dan dikembalikan pada prinsip keadilan. “Kami minta ada cross check. Kalau perlu, tahapan ini diulang,” ujarnya.

Di sisi lain, Camat Selopuro, Eko Yudhi Prasetyo, mengaku belum menerima laporan resmi terkait polemik tersebut. Ia memastikan akan melakukan koordinasi dengan panitia untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

“Kami akan koordinasi dulu, karena sejauh ini belum ada laporan masuk,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia PAW, Imam, membantah adanya perlakuan tidak adil. Ia menegaskan, panitia hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan tanpa pengecualian.

“Tidak ada toleransi untuk berkas yang tidak lengkap. Semua sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dengan rencana penetapan calon yang dijadwalkan berlangsung malam ini, masyarakat berharap keputusan yang diambil tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga adil di mata hati publik.(*)