KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mulai mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah pengurus KONI hingga perwakilan cabang olahraga (cabor) dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan yang berlangsung di Kantor Kejari Batu, Kamis , 18 Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Kota Batu Tahun Anggaran 2025.
“Iya, kemarin memang ada pemeriksaan terkait KONI Kota Batu. Namun, untuk jumlah pasti pihak yang diperiksa saya belum mengetahui karena sejak pagi saya sedang ada kegiatan di luar kantor,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi Kejari Batu yang ditujukan kepada sejumlah pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga untuk dimintai klarifikasi pada tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Polemik Pengeboran Air di Sumberbrantas, Kota Batu, PT Esa Suwardhana Thani Akui Sudah Lengkapi LegalitasSurat bernomor B-1205/M.5.44.4/Fd.1/06/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu, Samsul A. Sahubauwa, secara khusus memuat agenda permintaan keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Batu Tahun Anggaran 2025.
Hingga saat ini, Kejari Batu masih berada pada tahap penyelidikan dan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.