Pengoplosan Solar Terbongkar, Sopir Raup Rp48 Juta dari Aksi Curang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

22 Sep 2025 23:16

Thumbnail Pengoplosan Solar Terbongkar, Sopir Raup Rp48 Juta dari Aksi Curang
Lima terdakwa kasus BBM oplosan mengikuti jalannya sidang lanjutan di PN Tipikor Palembang. Senin 22 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Lima terdakwa, yakni Arianto Arbi, mantan sopir PT Kalimantan Energi Nusantaratama, bersama Angga Agustin, Tegu, Debi Pratama, dan Muhammad Al Parizi (berkas terpisah), menjalani sidang lanjutan pada Senin 22 September 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH dari Kejati Sumsel, Arianto secara terbuka mengakui sudah 15 kali mengoplos solar industri dengan solar ilegal (solar cong). Dari aksinya itu, ia mengantongi keuntungan hingga Rp48 juta.

“Setiap transaksi saya untung Rp800 ribu per ton. Total sudah 15 kali, keuntungan sekitar Rp48 juta,” ungkap Arianto di hadapan majelis hakim.

Skema pengoplosan itu terungkap ketika Arianto menurunkan 4 ton solar industri dari mobil tangki perusahaan, kemudian menggantinya dengan solar cong murah asal tambang ilegal di Sekayu. Solar oplosan itu lalu dimasukkan kembali ke tangki perusahaan seolah-olah BBM asli.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Terdakwa lain, Angga Agustin, mengaku hanya berperan sebagai perantara dari N, pemilik gudang yang kini berstatus buron. Ia membenarkan membeli solar dari Arianto seharga Rp1,6 juta per ton, namun hanya membayar Rp860 ribu per ton. Selisih tersebut digunakan Arianto untuk membeli solar cong yang kemudian dicampur.

Kasus ini terbongkar setelah Subdit I Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di gudang pengoplosan. Polisi menyita belasan drum, mesin alkon, selang, ponsel, uang tunai Rp2,4 juta, hingga tujuh unit truk tangki berisi ribuan liter solar oplosan.

Hasil uji laboratorium Bidlabfor Polri memastikan kualitas solar oplosan jauh di bawah standar. Angka cetane hanya 42, sementara standar nasional minimal 53 untuk solar B40.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 8 huruf c jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*) 

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Baca Sebelumnya

Ini Tahapan Seleksi SMA Taruna Nusantara Tahun Depan dengan Beasiswa Penuh, Catat!

Baca Selanjutnya

Total 24.000 Pendaftar SMA Taruna Nusantara, Diambil Hanya 1.500 Lolos Beasiswa Penuh

Tags:

Oplos Solar Solar ilegal kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Pengadilan Negeri Palembang ilegal drilling

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar