Penggunaan Logo Pemkab Pemalang oleh Paguyuban di Comal, Praktisi Hukum: Publik Bisa Salah Paham

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Muhammad Faizin

30 Des 2025 06:40

Thumbnail Penggunaan Logo Pemkab Pemalang oleh Paguyuban di Comal, Praktisi Hukum: Publik Bisa Salah Paham
Foto Kolase Beberapa Dokumen Surat dengan Kop Surat Logo Pemerintah Kabupaten Pemalang (Foto: Slamet/Ketik.Com)

KETIK, PEMALANG – Pemakaian logo resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang oleh sebuah paguyuban masyarakat di Kecamatan Comal menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

Penggunaan simbol resmi daerah oleh organisasi nonpemerintah dianggap tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain melanggar aturan administrasi, tindakan itu dikhawatirkan menyesatkan masyarakat karena menciptakan kesan seolah-olah paguyuban tersebut merupakan bagian dari struktur pemerintahan daerah.

Praktisi hukum sekaligus akademisi, Imam Subiyanto, menegaskan bahwa logo pemerintah daerah merupakan identitas resmi negara yang penggunaannya tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang sah.

“Penggunaan Logo Kabupaten Pemalang oleh paguyuban masyarakat tanpa keputusan resmi kepala daerah merupakan tindakan melawan hukum. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk penyalahgunaan simbol negara yang berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan,” tegas Imam Subiyanto, Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga:
Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Menurut Imam, logo pemerintah daerah hanya boleh digunakan oleh perangkat daerah, lembaga resmi, atau kegiatan yang secara tegas memperoleh izin tertulis dari Bupati atau pejabat berwenang.

Penggunaan logo tersebut dalam surat paguyuban dinilai dapat menciptakan ilusi legalitas, seolah-olah organisasi tersebut berada di bawah naungan atau mendapat mandat langsung dari Pemkab Pemalang.

“Ini berbahaya karena publik bisa salah paham dan mengira paguyuban tersebut merupakan lembaga resmi atau semi-pemerintah. Padahal secara hukum, paguyuban adalah entitas privat,” ujarnya.

Imam menambahkan, praktik tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan kecermatan. Selain itu, penggunaan logo daerah tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan lambang dan logo daerah.

Baca Juga:
Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Hari ini paguyuban, besok kelompok lain bisa saja menggunakan logo Pemkab untuk legitimasi kepentingan tertentu,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Imam mendesak Pemkab Pemalang untuk bersikap tegas dengan melakukan klarifikasi resmi kepada publik, memberikan teguran tertulis, hingga menarik seluruh dokumen yang memuat logo daerah secara tidak sah.

“Pemkab harus hadir dan tidak boleh diam. Pembiaran sama saja dengan melegitimasi pelanggaran hukum,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan pihak kelurahan, Muspika, maupun instansi terkait agar tidak memberikan stempel atau tanda tangan pada dokumen yang secara formil melanggar aturan penggunaan simbol daerah.

Kasus ini mencuat setelah diketahui adanya paguyuban masyarakat bernama Serkle yang bergerak di bidang jasa pengaturan lalu lintas dan membantu penyeberangan orang serta kendaraan di jalur Pantura wilayah Kecamatan Comal.

Paguyuban Serkle diketahui dibentuk pada Agustus 2025 dan diketuai oleh Denwi Leres, dengan jumlah anggota sekitar sembilan orang.

Berdasarkan penelusuran, dalam kop surat terkait pemberitahuan dan permohonan izin pembentukan paguyuban, tampak jelas logo dan tulisan Pemerintah Kabupaten Pemalang disandingkan dengan nama Paguyuban Serkle.

Surat tersebut juga diketahui oleh Lurah Purwoharjo dan Muspika Comal. Namun, Lurah Purwoharjo, Sigit Dwi Pamungkas, mengaku tidak mengetahui keberadaan sekretariat paguyuban tersebut.

 

Foto Lurah Purwoharjo, Sigit Dwi Pamungkas, ketika diminta keterangan keberadaan sekretariat Paguyuban Serkle, Senin, 29 Desember 2025 (Foto: Slamet/Ketik.com)Lurah Purwoharjo, Sigit Dwi Pamungkas, ketika diminta keterangan keberadaan sekretariat Paguyuban Serkle, Senin, 29 Desember 2025 (Foto: Slamet/Ketik.com)

 

“Saya tidak tahu keberadaan sekretariatnya, karena saat minta izin datangnya hanya surat yang sudah ditandatangani dan distempel dari pihak Kecamatan Comal, dan saya hanya mengetahuinya,” ujarnya.

Terkait penggunaan logo Pemkab Pemalang, Sigit mengakui tidak melakukan pengecekan secara mendalam terhadap kop surat tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Comal AKP Iman Santoso menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya.

“Bukan saya itu. Tanda tangan beda,” tegas Kapolsek, seraya menyatakan akan menelusuri asal-usul stempel serta pihak yang membubuhkan tanda tangan tersebut.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Ketua Paguyuban Serkle, Denwi Leres, di kediamannya di Dusun Prompong, Desa Kauman. Namun, hingga saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sampai berita ini diturunkan, Ketua Paguyuban Serkle belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan logo Pemkab Pemalang maupun keabsahan tanda tangan dari pihak Polsek Comal.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk memperketat pengawasan administrasi terhadap organisasi masyarakat agar tidak terjadi klaim legitimasi negara secara sepihak.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik serampangan. Logo daerah adalah marwah pemerintahan,” pungkas Imam Subiyanto. (*)

Baca Sebelumnya

Atasi Tiga Titik Banjir, PUPR Rencanakan Pembangunan Saluran Drainase 'Kanal Barat Kota Pacitan'

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Tinjau Jalan Menuju Mako Lanal Pacitan, Akses Warga Kini Kian Mulus

Tags:

Pemkab Pemalang Logo Daerah Penyalahgunaan Wewenang Paguyuban Serkle Hukum Administrasi Pantura Comal Berita Pemalang

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

8 April 2026 20:11

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar